Suara.com - Kementerian Dalam Negeri mengadakan rapat pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Dalam rapat tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Sementara rapat dipimpin Sekretaris Jenderal, Kemendagri Hadi Prabowo.
Dari pantauan Suara.com, Gubernur Banten Wahidin dan Sekjen Kemenkumham Bambang lebih dahulu hadir sekitar pukul 13.25 WIB. Sementara Wali Kota Tangerang Arief baru datang sekitar pukul 13.50 WIB. Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup.
Baca Juga: Nunggak Bayar, Pemkot Tangerang Hentikan Layanan Angkutan Sampah di 3 Lapas
Rapat tertutup itu menyusul konflik saling sindir antara Arief Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya akan memanggil Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah pada Kamis (18/7/2019).
Rencana pemanggilan itu terkait adanya sindiran yang dilakukan Arief kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Selain Arief, Tjahjo juga akan memanggil Gubernur Banten Wahidin Halim untuk ikut memberikan pembinaan.
"(Walikota Tangerang) akan kami undang besok siang, dan kami juga akan memanggil Gubernur. Supaya ikut memberikan pembinaan," ujar Tjahjo di Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: Kemenkumham Versus Pemkot Tangerang, Arief Siap Mundur Dari Wali Kota
Diketahui, Arief sempat membalas sindiran yang disampaikan Yasonna. Polemik tersebut berawal dari izin pembangunan politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM.
Saat itu, Yasonna mengganggap Arief 'kurang ramah' lantaran mempersulit perizinan pembangunan yang berdekatan dengan kantor wali kota itu.
Menanggapi hal itu, Tjahjo menilai saling sindir antara keduanya itu lantara ada kesalahpahaman Yasonna dan Arief.
Menurutnya, seharusnya Arief sebagai pejabat Pemkot Tangerang tidak boleh menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi.
"Ini miskomunikasi yang seharusnya Wali Kota tidak boleh melakukan langkah-langkah yang menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi dengan benar," kata Tjahjo.
Konflik wali kota Tangerang dengan Kemenkum HAM semakin meruncing menyusul saling lapor ke polisi. Kemenkum HAM melalui Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama resmi melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah ke Polres Metro Tangerang pada Selasa (16/7/2019) lalu.
Mengetahui dirinya dilaporkan, Arief pun balik melaporkan Kemenkum HAM ke Polres Metro Tangerang.
Arief dilaporkan terkait dugaan pelanggaran hukum atas penguasaan lahan Kemenkum HAM di Kota Tangerang oleh Pemkot Tangerang. Sementara Kemenkum HAM dilaporkan terkait pembangunan gedung tak dilengkapi IMB.