Saat itu, Yasonna mengganggap Arief 'kurang ramah' lantaran mempersulit perizinan pembangunan yang berdekatan dengan kantor wali kota itu.
Menanggapi hal itu, Tjahjo menilai saling sindir antara keduanya itu lantara ada kesalahpahaman Yasonna dan Arief.
Menurutnya, seharusnya Arief sebagai pejabat Pemkot Tangerang tidak boleh menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi.
"Ini miskomunikasi yang seharusnya Wali Kota tidak boleh melakukan langkah-langkah yang menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi dengan benar," kata Tjahjo.
Baca Juga: Nunggak Bayar, Pemkot Tangerang Hentikan Layanan Angkutan Sampah di 3 Lapas
Konflik wali kota Tangerang dengan Kemenkum HAM semakin meruncing menyusul saling lapor ke polisi. Kemenkum HAM melalui Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama resmi melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah ke Polres Metro Tangerang pada Selasa (16/7/2019) lalu.
Mengetahui dirinya dilaporkan, Arief pun balik melaporkan Kemenkum HAM ke Polres Metro Tangerang.
Arief dilaporkan terkait dugaan pelanggaran hukum atas penguasaan lahan Kemenkum HAM di Kota Tangerang oleh Pemkot Tangerang. Sementara Kemenkum HAM dilaporkan terkait pembangunan gedung tak dilengkapi IMB.