Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penahanan terhadap Asteria dilakukan setelah dilakukan penangkapan.
Kasus ini berawal setelah Asteria mengunggah berisi ajakan untuk mengganti foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sekolah. Asteria diketahui merupakan wali murid di SMPN 30 Jakarta Utara.
Polisi menilai Asteria menyebar ujaran kebencian, menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, menghasut supaya tidak menurut peraturan perundang-undangan, dan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Asteria Ditangkap Polisi, Suami dan Anak Mendadak Sembunyi dari Warga