Sampingan Bisnis Ganja, Axl Roses Ditangkap di Batam

Kamis, 18 Juli 2019 | 14:15 WIB
Sampingan Bisnis Ganja, Axl Roses Ditangkap di Batam
Ilustrasi rokok ganja. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam Axl Roses Hasibuan dan petugas Satpol PP bernama Fadly alias Eci Bin La Bulat (38) ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan ganja sebesar 1/2 kilogram lebih. Total ada lima orang yang dibekuk polisi pada Minggu (14//7/2019) lalu.

Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani Sudarso mengatakan Axl Roses sudah lama diintai karena menjual ganja. Warga Bengkong Nusantara ini ditangkap saat menjual ganja 22,42 gram kepada Dodi Havaris Sutoto als Dodi Bin Ambrik (44) yang merupakan Pegawai BP Batam.

"Tersangka bernama Dodi ini beralamat di Perumahan Melati Garden, Sungai Harapan, Sekupang Kota Batam dia ditangkap saat belanja ganja pada si Roses di pos portal Kantor BP Batam," kata Yani seperti dikutip dari Batamnews.com--jaringan Suara.com, Kamis (18/7/2019)

Para tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polda Kepri. (Foto: ist)
Para tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polda Kepri. (Foto: ist)

Yani menuturkan, dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Hari alias Kakek.

Baca Juga: Warga Limapuluh Kota Digemparkan Temuan Ratusan Kilogram Ganja Tak Bertuan

Terkait kasus ini, polisi lebih dulu menangkap Fadly dan menemukan ganja seberat 1,2 gram dari penggeledahan di rumahnya. 

"Didapati 1 buah kotak rokok Super Menthol yang didalamnya berisikan daun ganja sekira seberat 1,2 gram," ujarnya.

Polisi menginterogasi Fadly. Ia juga mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari Hari alias Kakek. Satu persatu pemakai ganja ini diciduk polisi secara berantai. Terakhir pria bernama Rian Wirangga (21).

"Rian ditangkap di rumahnya di Batumerah RT 016, RW 005 sekira pukul 03.00 WIB," ujarnya.

Yani menyebutkan, anggotanya mendapatkan 1 buah tas ransel merek Dickies warna hitam ungu yang di dalamnya berisi sebungkus daun ganja sekira seberat 475 gram. Selain itu ada sebungkus lainnya berisi ganja seberat 23 gram.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Peredaran Ganja, Pasutri di Sumbar Diringkus Polisi

Jejak Hari alias Kakek pun terus diendus polisi. Tak lama Kakek diamanka masih di area Batu Merah. Polisi menemukan barang bukti 10 bungkus daun ganja seberat 35 gram. Total barang bukti daun ganja keseluruhan seberat 556,62 gram.

Polisi melakukan tes urine pada kelima tersangka. Semuanya positif narkoba. Sekedar diketahui, Kakek si pengedar yang masih berusia 35 tahun ini ternyata tak tamat SMA. Ia pun nekat menjadi pengedar untuk mencari uang selama ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI