Suara.com - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melumpuhkan seorang pria berusia 35 tahun yang menculik dan mencabuli seorang murid perempuan sekolah dasar. Korban yang masih berusia sembilan tahun itu kini mengalami trauma berat.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam mengatakan, pria berinisial LG tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
Ia menjelaskan kasus penculikan anak tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial Instagram kalangan netizen Pekanbaru, Jumat (12/7) akhir pekan kemarin. Polisi selanjutnya menindaklanjuti informasi hilangnya siswi SD saat baru saja pulang dari sekolahnya itu.
Hasilnya, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di sekitar Jalan Dharmabakti, Kota Pekanbaru pada Jumat petang. Pelaku akhirnya ditangkap selang beberapa jam setelah laporan dibuat keluarga.
Baca Juga: Hamil 5 Bulan, Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Jalani Visum
Awal menjelaskan, bahwa tersangka melakukan perbuatannya bermodal uang Rp 2.000. Tersangka yang sejak awal mengincar korban berupaya melakukan pendekatan, terutama saat korban pulang sekolah. Tersangka berkenalan dengan korban dan menawarkan boncengan sepeda motor untuk pulang sekolah.
"Tersangka berusaha mendekati korban dengan mengantarkan pulang. Kemudian memberikan uang Rp2.000," ujarnya seperti dilansir dari Riauonline.co.id__jaringan Suara.com.
Dengan bujuk rayunya, korban yang masih sangat polos itu pun kembali diantar pulang oleh tersangka untuk yang ketiga kalinya. Namun, pada pertemuan ketiga itu, tersangka tidak langsung membawa korban pulang, melainkan membawanya jalan-jalan hingga melakukan pencabulan di areal SPBU kawasan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka pada Jumat dinihari, saat korban masih mengenakan seragam SD. Usai melakukan perbuatan tidak terpuji itu, tersangka selanjutnya mengantar korban pulang, namun tidak sampai ke rumahnya melainkan di pinggir jalan tidak jauh dari kediaman orang tua korban.
Sementara orang tua korban yang panik telah melaporkan ke polisi, dan masyarakat Pekanbaru juga digemparkan dengan aksi penculikan siswi SD itu. Saat penangkapan berlangsung, tersangka berupaya melarikan diri hingga polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan terukur.
Baca Juga: Polisi: Gadis Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Hamil 5 Bulan
"Tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Awal.