Warga Jerman Ungkap Aksi Jahat Oknum MUI Soal Pungli Sertifikasi Halal

Kamis, 18 Juli 2019 | 13:00 WIB
Warga Jerman Ungkap Aksi Jahat Oknum MUI Soal Pungli Sertifikasi Halal
Kuasa Hukum Direktur Halal Control GmbH Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Direktur Halal Control GmbH Mahmoud Tatari, Ahmad Ramzy mengungkapkan dugaan pemerasan terkait izin perpanjangan akreditasi halal yang dilakukan oknum Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) tidak hanya dialami oleh kliennya. Ia menyebut ada beberapa negara lain yang turut menjadi korban.

Ramzy mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa transfer sebesar 50 ribu euro atau setara Rp 780 juta ke rekening Mahmoud Abo Annaser warga negara Selandia Baru yang diduga menjadi pihak perantara kepada Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

Bukti tersebut didapat dari kliennya Mahmoud Tatari warga negara Jerman dan bukti dari seseorang warga negara Belanda yang diduga turut menjadi korban pemerasan.

"Pihak-pihak dari negara lain juga tidak berani ada yang melaporkan. Cuma kita dikasih bukti dari Belanda, bukti transfer dikirim ke MAA. Bukan hanya klien kami saja (yang diperas)," kata Ramzy di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga: Gedung MUI Tangerang Jadi Sasaran Konflik Wali Kota Tangerang dan Menkumham

Menurut Ramzy, sejak dua tahun kasus dugaan pemerasan tersebut ditangani oleh Polresta Bogor, tidak ada titik terang atas kasus tersebut. Menurutnya, penyidik telah memeriksa seluruh saksi, kecuali oknum pihak ketiga, Mahmoud Abo Annaser.

Untuk itu, dia berharap dengan dilakukannya gelar perkara di Mabes Polri pada hari ini bisa menemui titik terang.

"Makanya kita meminta kepada Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Mudah-mudahan hari ini gelar perkara untuk peningkatan status (tersangka)," ujarnya.

Sebelumnya, Mahmoud Tatari, warga negara Jerman, mengaku menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh oknum di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, terkait proses perpanjangan sertifikasi halal.

Kasus tersebut bermula saat Tatari akan memperpanjang sertifikasi halal dari LPPOM MUI untuk GmbH di Jerman, melalui seorang perantara asal Selandia Baru berinisial Mahmoud Abo Annaser yang terjadi pada 26 Juni 2016.

Baca Juga: MUI Disebut Intervensi Polisi Pada Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi Halal

Mahmoud Abo Annaser kemudian meminta sejumlah uang 50.000 euro kalau ingin sertifikasi halalnya diperpanjang. Hingga akhirnya, korban menyetujui permintaan tersebut, namun dengan syarat ingin bertemu dengan pihak LPPOM secara langsung.

Korban dipertemukan oleh Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim di daerah Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, Lukmanul Hakim mengakui pembayaran proses perpanjangan sertifikasi halal itu merupakan prosedur resmi MUI.

"Mereka ketemu di daerah Yasmin, Kota Bogor dan bertemu dengan oknum itu (LH). Ketika ditanyakan apa benar ada pembayaran untuk sertifikasi halal, LH mengiyakan dan akhirnya klien dibayar 50 ribu euro ke rekening MAA dan keluar sertifikasinya," kata Ramzy.

Setahun kemudian, hal tersebut kembali terulang dengan alasan dan jumlah uang yang sama. Karena keberatan, korban mencoba mengonfirmasi langsung terkait proses perpanjangan sertifikasi halal ke Kantor MUI Pusat di Jakarta pada 17 Juli 2017.

Hasilnya, pembayaran tersebut bukan prosedur untuk perpanjangan sertifikasi halal. Korban yang merasa ditipu dan diperas, akhirnya melaporkan kasus dugaan tindak pidana tersebut ke pihak Polresta Bogor Kota dengan terlapor yakni Mahmoud Abo Annaser dan Lukmanul Hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI