Satu Meninggal, Kondisi Siswa Korban MOS di Palembang Kritis

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 18 Juli 2019 | 12:10 WIB
Satu Meninggal, Kondisi Siswa Korban MOS di Palembang Kritis
Salah satu korban kekerasan Orientasi SMA Taruna Indonesia Palembang, Wiko Jerianda terbaring di Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Charitas Palembang, Sumatera Selatan, Rabu(17/7/2019). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siswa SMA Taruna Indonesia Palembang, Sumatera Selatan bernama Wiko Jerindra, yang diduga mengalami kekerasan saat masa orientasi sekolah (MOS) kondisinya masih kritis di ruang ICU (unit perawatan khusus) Rumah Sakit Charitas.

Dokter RS RK Charitas Palembang yang menangani Wiko, Dr Justinus R Nugroho mengatakan, kondisi pasien belum menunjukkan perkembangan yang signifikan sejak dirujuk pada Selasa (16/7).

"Dia (Wiko) masih butuh obat-obatan dan perawatan medis intensif, semoga dia segera sadar dan pulih," ujar Dr Justinus sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, RS Charitas telah membentuk tim dokter khusus dari berbagai keahlian medis untuk mencari tahu penyebab Wiko belum sadarkan diri. Jika sebab telah diketahui maka dokter dapat memberi tindakan.

Baca Juga: Dikira Berisi Bom, Koper di Samping Gereja Teryata Pakaian Warga Palembang

Sejauh ini pihaknya berupaya memberikan perawatan dengan alat-alat medis terbaik di rumah sakit tersebut, namun pihaknya enggan menerangkan kondisi Wiko secara medis karena tidak diizinkan keluarga.

"Kami berharap kondisinya tidak memburuk karena kami akan mengupayakan yang terbaik untuk Wiko," tambah Dr Justinus.

Sebelumnya Wiko Jerindra (14) dilaporkan menjadi salah satu korban kekerasan pembina SMA Taruna Indonesia Palembang saat mengikuti masa orientasi sekolah, Sabtu (13/7).

Sementara seorang siswa lainnya bernama Delwyn Berli Julindro (16) yang juga mengikuti masa orientasi sekolah itu, meninggal dunia setelah menerima perilaku kasar pembina sekolah tersebut dengan cara dipukul menggunakan bambu.

Adapun pembina tersebut berinisial OFA (24) telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal di Polresta Palembang. Ia dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 80 dan 70 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sepekan Palembang Diselimuti Asap Kebakaran Hutan, Jarak Pandang 5 Km

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI