Mendagri Kesal ke Wali Kota Tangerang: Ganggu Masyarakat!

Kamis, 18 Juli 2019 | 12:03 WIB
Mendagri Kesal ke Wali Kota Tangerang: Ganggu Masyarakat!
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah - Sachrudin, dalam jumpa pers di Karawaci, Tangerang, terkait Pilwakot Tangerang, Rabu (27/6). [Suara.com/Anggy Muda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan sikap Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah yang menghentikan sejumlah pelayanan publik di Perumahan Pengayoman milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurutnya, ribut Wali Kota Tangerang dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengganggu masyarakat.

Tjahjo mengatakan komunikasi antar keduanya tidak terbangun dengan baik.

"Saya sangat menyayangkan ini, ini belum terbangun sebuah komunikasi yang baik, kemudian timbul kebijakan sepihak," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Kebijakan yang diberlakukan Wali Kota Tangerang tersebut menurut Menteri Tjahjo berupa pemutusan aliran listrik, aliran air, dan sampah. Hal itu tentunya akan sangat berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak publik.

Baca Juga: Mendagri Minta Wali Kota Tangerang Aktifkan Layanan di Kemenkumham

"Tindakan memutus aliran listrik dan air, tidak mengganggu Kemenkumham, jadi mengganggu masyarakat," kata dia.

Untuk mengklarifikasi persoalan Pemerintah Kota Tanggerang dengan Kemenkumham RI, Mendagri pada Kamis siang ini memanggil Wali Kota Arief Wismansyah.

"Siang ini ya kita panggil, intinya minta kejelasan ini, kan ini berawal dari masalah aturan RUPR dan RTRW," kata Menteri Tjahjo.

Seharusnya persoalan perizinan aset tersebut, kata Tjahjo bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik sehingga tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut.

Persoalan itu mencuat ke publik ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat menyindir Arief saat peresmian Politeknik BPSDM Hukum dan HAM dengan menyebut Arief mencari gara-gara.

Baca Juga: Makin Panas, Pemkot Tangerang Balik Lapor Kemenkumham ke Polisi

Pasalnya, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di Pemkot Tangerang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI