Suara.com - Polisi menghentikan kasus dugaan politik uang oleh Caleg DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra Wahyu Dewanto saat Pemilu 2019. Sebab, pelapor atas nama Yupen Hadi mencabut laporannya dan memilih menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah.
"Surat itu perihal permohonan pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Alasannya karena perkaranya sudah diselesaikan secara musyawarah dengan internal Partai Gerinda," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).
Argo menerangkan, pencabutan laporan tersebut merujuk pada Surat Nomor 026/S/LAHIR-JKT/XI/2019 tanggal 16 Juli yang dikirimkan pelapor atas nama Yupen Hadi.
Menurut Argo, pihaknya juga langsung melakukan gelar perkara penghentian penyidikan. Artinya, kasus tersebut dihentikan.
Baca Juga: Bantah Caleg Gerindra Jadi DPO Polisi, Taufik: Orangnya Ada di Jakarta Kok
"Dan telah dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah mencari Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra bernama Wahyu Dewanto.
Diduga, Wahyu terlibat kasus politik uang saat Pemilihan Umum 2019. Bahkan polisi sempat membuat selebaran untuk mencari keberadaan Wahyu.
"Pengumuman itu betul. Jadi, itu ada edaran dari Kejagung (Kejaksaan Agung) makannya kita buat pengumuman di sana ya," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).
Argo mengatakan, selebaran tersebut dibuat lantaran Wahyu urung memenuhi panggilan polisi yang pertama dan kedua.
Baca Juga: Caleg Gerindra DKI Jakarta Jadi Buronan Kasus Politik Uang