Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Rabu menyatakan wabah penyakit Ebola (EVD) di Republik Demokratik Kongo (DRC) berstatus darurat kesehatan.
Status darurat ini masuk dalam kategori Darurat Kesehatan Publik dan Keprihatinan Internasional atau A Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Deklarasi tersebut menyusul pertemuan keempat Komite Darurat Peraturan Kesehatan Internasional sejak wabah itu diumumkan pada 1 Agustus 2018.
Dalam sebuah pernyataan, WHO mengatakan bahwa sejak dideklarasikan hampir setahun yang lalu, wabah telah diklasifikasikan sebagai darurat tingkat 3 - yang paling serius, memicu tingkat mobilisasi tertinggi dari organisasi itu.
Baca Juga: Wabah Ebola di Kongo Bikin Khawatir Negara Tetangga
WHO menambahkan bahwa PBB juga telah mengakui keseriusan darurat dengan mengaktifkan Peningkatan Skala Sistem Kemanusiaan untuk mendukung respon terhadap wabah Ebola.
“Ini tentang ibu, ayah dan anak-anak, terlalu sering seluruh keluarga terjangkit. Inti dari semua ini adalah tragedi komunitas dan individu,” kata Direktur Jenderal WHO Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Ghebreyesus menegaskan bahwa PHEIC tidak boleh digunakan untuk menstigmatisasi atau menghukum orang yang sangat membutuhkan bantuan.
Wabah Ebola
Menurut WHO, virus Ebola telah membunuh 1.668 orang di Kongo sejak wabah menyebar pada Agustus 2018, dengan epidemi terbatas pada daerah Beni dan Butembo, timur laut negara itu.
Baca Juga: Ebola Mendekat, Pemerintah Sudan Selatan Perketat Layanan Kesehatan
Prancis menegaskan bahwa epidemi itu adalah yang paling serius yang pernah terjadi di dunia, setelah ancaman global Afrika Barat pada 2014, yang menewaskan lebih dari 11.300 orang dan menginfeksi sekitar 28.600 lainnya di Liberia, Guinea, dan Sierra Leone.
Ebola adalah demam tropis yang muncul pertama kali pada 1976 di Sudan dan DRC, yang dapat ditularkan ke manusia dari hewan.
Virus ini juga dapat menyebar melalui kontak dengan cairan tubuh, orang yang terinfeksi, atau orang yang meninggal karena virus.
Sumber: Anadolu