Lima Kali Cabuli Keponakan Berumur 10 Tahun, Amirudin Dibekuk Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 18 Juli 2019 | 10:12 WIB
Lima Kali Cabuli Keponakan Berumur 10 Tahun, Amirudin Dibekuk Polisi
Amirudin ditahan polisi. (Foto: istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria bernama M. Amirudin (38) akhirnya berhasil dibekuk Polsek Batuaji. Paman cabul itu sempat kabur ke Aceh setelah mencabuli keponakannya sendiri yang masih 10 tahun, sebut saja Melati.

Kapolsek Batuaji, Kompol Safrudin Dalimunthe mengatakan, saat diperiksa penyidik, gadis cilik itu mengakui jika ia dicabuli pamannya itu sejak Maret dan Juni 2019.

"Korban juga bercerita ke ibunya lantaran ketika kencing kerap kesakitan, berawal dari sana orang tuanya melaporkan ke kami. Kami telusuri dan lakukan penangkapan di Aceh pada Sabtu (13/7/2019)," kata Safrudin seperti diberitakan batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Kamis (18/7/2019).

Meski demikian, kepada petugas Amirudin sempat berdalih saat ditangkap. Ia mengklaim hanya bermain dengan Melati saat kedua orangtua gadis cilik itu tidak di rumah.

Baca Juga: Antisipasi Teror Pencabulan di Tempat Umum, Polda DIY Minta CCTV Ditambah

"Korban baru mengaku apa yang dialaminya setelah pelaku disuruh pulang ke kampung halaman Aceh oleh orang tua korban, jadi dari sana kita lakukan penangkapan," tambahnya.

Padahal, kedua orangtua Melati selama ini memberinya pekerjaan dan tempat tinggal pada Amirudin di Batuaji. Bak pagar makan tanaman, Amir yang merupakan paman Melati tega melakukan hal bejat itu. Bahkan ia sudah melakukannya 5 kali sejak bulan Maret.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI