Suara.com - Edi Sulaiman alias Edi Komodi (40) warga Jalan H Ibrahim, RT 29, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi harus berhadapan dengan polisi setelah aksinya mencabuli anak tirinya berisnisial ODP yang masih berusian 2 tahun 10 bulan terbongkar.
Edi Komodi yang merupakan bapak tiri korban tega merenggut kesucian korban dengan berkali-kali mencabulinya. Diduga pelaku melakukan hal ini telah berulang kali, pasalnya sejak akhir bulan April hingga saat ini, setiap korban buang air kecil selalu merasa kesakitan.
Dikutip dari Jambiseru.com__jaringan Suara.com, peristiwa memilukan itu diketahui oleh orang tua korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri. Sang ibu merasa curiga dan penasaran pada anaknya yang selalu kesakitan saat buang air kecil.
Tak ingin terjadi hal-hal yang tak diinginkan, ibu korban langsung membawanya ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Antisipasi Teror Pencabulan di Tempat Umum, Polda DIY Minta CCTV Ditambah
Setelah diperiksa, ternyata kemaluan korban telah robek. Saat itu pula orang tua korban diberitahu oleh seseorang bahwa dirinya melihat Edi Komodi telah mencabuli anaknya. Hal ini tidak diberitahukan kepada sang ibu karena orang yang melihat aksi pencabulan itu takut dengan pelaku.
Mendengar penjelasan tersebut, orang tua korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke unit reskrim Polresta Jambi.
Atas perbuatan cabulnya itu, Komodi kini telah ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi Polresta Jambi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja membenarkan kejadian tersebut.
“Iya memang kejadian itu benar, sekarang kita kita masih melakukan penyidikan,” kata Yuyan, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: Hamil 5 Bulan, Korban Pencabulan Ayah Kandung di Lebak Jalani Visum
Selanjutnya dirinya akan terus melanjuti kasus tersebut dan melakukan pendalaman terkait motif pelaku yang tega merenggut kesucian anak tirinya itu.