Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah diperpanjang masa jabatannya. Sejak menjabat pada masa Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi), lalu jasanya juga dipakai pada masa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Masa jabatan Saefullah seharusnya sudah habis pada 17 Juli 2019 kemarin.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir surat perpanjangan masa jabatan Saefullah sudah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Saefullah diperpanjang masa jabatnya hingga lima tahun ke depan.
"Masa jabatan pak Sekda itu sudah lima tahun, namun diperpanjang kembali. Dalam surat perpanjangan sudah turun dari Kemendagri," ujar Chaidir saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).
Perpanjangan tersebut diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Nantinya Saefullah memiliki kesempatan untuk kembali menjabat pada masa gubernur periode selanjutnya.
Baca Juga: Sekda DKI Sebut Penanganan Kebakaran di Tebet Sudah Sesuai SOP
"Pak gubernur ajukan. Paling lama lima tahun. Enggak bunyi paling lama. Tapi masih bisa digunakan kembali dalam periode ke depan," katanya.
Namun selama masa perpanjangan, Saefullah bisa saja diganti oleh Anies jika memiliki pertimbangan lain. Chaidir mengatakan, alasan Anies mengajukan karena kinerjanya yang dinilai baik.
"Kinerja. Pak Sekda kan masih bagus kinerjanya. Kompetensi masih bagus," ucap Chaidir.