3. Ditjen Pajak
Seolah tak mau ketinggalan hebohnya pengumuman larangan foto, Ditjen Pajak juga mengunggah imbauan foto di kantor pajak. Namun, berbeda dengan Garuda Indonesia yang melarang foto, Ditjen Pajak justru mengizinkan para wajib pajak berswafoto dan mengunggahnya di media sosial.
Meski demikian, hanya beberapa jam berselang setelah diunggah ke akun Twitter @DitjenPajakRI, cuitan berisi pengumuman tersebut mendadak raib. Pengumuman tersebut diduga dihapus oleh admin Ditjen Pajak.
Simak berita selengkapnya di sini.
4. Gramedia
Toko buku Gramedia juga ikut meramaikan sindiran terhadap Garuda Indonesia. Melalui akun Twitter @gramediadotcom, Gramedia mengeluarkan surat peringatan mengenai tata cara berfoto selama kegiatan membaca buku.
Baca Juga: PKB Ingin Jatah Kursi Menteri untuk Kadernya Ditambah Jokowi
Ada beberapa poin pengumuman yang dibuat, salah satunya larangan memotret foto dan caption dari tempat lain. Selain itu, ada pula butir pengumuman lain bernada lelucon yang mengundang komentar kocak dari warganet.