Suara.com - Keberadaan nama-nama warung makan yang tidak lazim di Kota Padang Sumatera Barat menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Bahkan, aduan disampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang untuk menertibkan nama-nama warung tersebut.
Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Satpol PP Padang Al Amin. Beberapa nama warung yang dianggap tidak lazim seperti Mie Neraka, Mie Caruik akan menjadi sasaran penertiban.
"Saat ini kami masih dalam proses pendataan dan seluruhnya akan kami data, mulai dari nama, lokasi dan yang lainnya," ujar Al Amin seperti diberitakan Klikpositif.com - jaringan Suara.com pada Rabu 17 Juli 2019.
Sebelum melakukan tindakan keras, Satpol PP Padang akan memberikan peringatan agar pemilik warung mengubah nama warung yang telah didata tersebut diganti dengan nama yang lain.
Baca Juga: Beroperasi Siang, Warung Makan di Padang Dipasang Spanduk Khusus Nonmuslim
"Kalau misalnya mereka tetap tidak mengganti nama, kami akan memberikan surat peringatan pertama," lanjutnya.
Namun, jika tetap tidak diindahkan Satpol PP Kota Padang akan melakukan pencopotan nama dari warung yang dianggap tidak lazim tersebut. Menurutnya, hal tersebut telah meresahkan masyarakat dan pihaknya telah mendapatkan laporan itu.
"Kami telah menerima laporan dari masyarakat dan itu yang akan kami proses," lanjutnya.
Disebutkan Al Amin, nama warung yang tidak lazim itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.
Menanggapi ancaman tersebut, seorang pedagang yang memiliki warung dengan nama tidak lazim, Mie Judes Narako menyatakan tidak setuju dengan rencana penertiban tersebut.
Baca Juga: Buka Saat Puasa, Warung Makan Wajib Pasang Spanduk 'Hanya untuk Non Muslim'
Pemilik Mie Judes Narako, Wahyu mengatakan tidak setuju, apalagi diminta untuk mengganti nama yang telah dirintis sejak tiga tahun yang lalu itu.