Suara.com - Gubernur Banten Wahidin Halim diminta untuk membina Wali Kota Tangerang yang dinilai tidak santun dalam menyelesaikan permasalahan dengan kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham).
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait konflik yang meruncing antara keduanya. Tjahjo menilai Arief terlalu emosional dalam menyikapi permasalahan dengan Menkumham Yasonna yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik di lingkungan Kota Tangerang.
"Kemendagri meminta Pemprov Banten untuk melakukan pembinaan terhadap Pemkot Tangerang agar menyelesaikan permasalahan dan perbedaan pendapat dengan lebih bijaksana. Apalagi keputusan emosi dari Wali Kota seharusnya tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat," kata Tjahjo seperti diberitakan Antara di Jakarta pada Rabu (17/7/2019).
Tjahjo juga meminta Wahidin memanggil Arief dan mengklarifikasi terkait polemik yang terjadi antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang. Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, Tjahjo menekankan peran kepala daerah seharusnya dapat membangun komunikasi yang baik dengan para menteri.
Baca Juga: Balas Sindiran Menteri Yasonna, Mendagri Panggil Wali Kota Tangerang Besok
"Yang dirugikan kan masyarakat untuk pelayanan publik secara umum, kurang etis dan kurang elok rasanya kepala daerah memotong kegiatan kementerian dan mencederai pelayanan publik yang harusnya dijaga. Saya minta Pak Gubernur untuk melakukan klarifikasi dulu," tambahnya.
Konflik antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang bermula ketika Arief Wismansyah menuding pembangunan gedung Politeknik BPSDM Kemenkumham tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebelumnya, Yasonna mengaku pihaknya telah meminta IMB kepada Pemkot Tangerang untuk pembangunan Politeknik tersebut, namun permintaan izin tersebut tidak kunjung mendapat jawaban dari Pemkot.
Yasonna juga berdalih bahwa banyak lahan milik Kemenkumham yang dibangun oleh Pemkot Tangerang tanpa seizin Kemenkumham. Dalam pidato peresmian Politeknik BPSDM tersebut, Yasonna menyindir Pemkot Tangerang mempersulit proses perizinan bangunan Kemenkumhan di Kota Tangerang.
Akibatnya, Arief tersinggung dan memblokade akses pelayanan di atas lahan milik Kemenkumham yang berada di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman Tangerang. Pemutusan akses pelayanan tersebut meliputi penerangan jalan umum, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah. (Antara)
Baca Juga: Perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menkumham, Mendagri: Tidak Etis