Periksa Emirsyah Satar, KPK Klarifikasi Aliran Dana Kasus Korupsi Garuda

Rabu, 17 Juli 2019 | 21:21 WIB
Periksa Emirsyah Satar, KPK Klarifikasi Aliran Dana Kasus Korupsi Garuda
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemeriksaan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk mendalami aliran dana ke sejumlah rekening di beberapa negara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300, tersangka menerima sejumlah aliran dana tersebut.

"Penyidik melakukan klarifikasi terhadap tersangka terkait dugaan penerimaan dari tersangka sebagai bagian dari proses penelusuran transaksi aliran dana lintas negara," kata Febri di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).

Untuk diketahui, Emirsyah Satar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (17/7/2019), namun hingga kini KPK belum menahan mantan bos Garuda Indonesia tersebut.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Emirsyah Satar Dalam Kasus Korupsi Garuda

Diketahui, KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah uang, yakni 1,2 juta Euro, 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar. Tak hanya itu, ia juga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Salah satu pemberian suap berupa mobil Rolls Royce, terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode 2004-2015. Meski sudah berstatus tersangka sejak awal Januari 2017, penyidik KPK belum menahan Emirsyah dan Soetikno. Terakhir penyidik KPK memanggil Emirsyah pada sekitar pertengahan April 2018 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI