Sengketa Lahan Untag, Hakim Lepaskan Tedja Widjaja dari Semua Tuntutan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 17 Juli 2019 | 21:06 WIB
Sengketa Lahan Untag, Hakim Lepaskan Tedja Widjaja dari Semua Tuntutan
Sidang sengketa tanah Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag). (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karenanya, majelis hakim melepaskan Tedja Widjaja dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging.

Sementara pengacara Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga SH LLM menyatakan, penegasan sebagai berikut:

Setelah kurang lebih 9 (sembilan) bulan proses persidangan ini berjalan, akhirnya terbukti bahwa segala keberatan Tim Penasehat Hukum terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah kami sampaikan sedari awal, yaitu pada saat pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi dengan menyatakan bahwa perkara ini merupakan ranah perdata.

Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap klien kami, bukan merupakan tindak pidana dan oleh karenanya melepaskan Tedja Widjaja dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging, sehingga terbukti bahwa Klien kami tidak melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum.

Baca Juga: Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi

Kami telah meyakini bahwa klien kami tidak bersalah, dan persidangan ini pada akhirnya telah berhasil mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi klien kami.

Dengan sudah terbuktinya pembayaran yang telah dilakukan oleh klien kami atau PT Graha Mahardikka kepada pihak Yayasan Untag, maka sudah sepatutnya pihak Untag melakukan penelusuran terhadap seluruh dana pembayaran yang telah dibayarkan oleh Tedja Widjaja ke rekening Yayasan Untag tersebut, sehingga dapat ditemukan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab dan telah menikmati dana tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI