Oleh karenanya, majelis hakim melepaskan Tedja Widjaja dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging.
Sementara pengacara Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga SH LLM menyatakan, penegasan sebagai berikut:
Setelah kurang lebih 9 (sembilan) bulan proses persidangan ini berjalan, akhirnya terbukti bahwa segala keberatan Tim Penasehat Hukum terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah kami sampaikan sedari awal, yaitu pada saat pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi dengan menyatakan bahwa perkara ini merupakan ranah perdata.
Kami sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap klien kami, bukan merupakan tindak pidana dan oleh karenanya melepaskan Tedja Widjaja dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging, sehingga terbukti bahwa Klien kami tidak melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum.
Baca Juga: Sengketa Lahan Untag, Tedja Widjaja Merasa Dikriminalisasi
Kami telah meyakini bahwa klien kami tidak bersalah, dan persidangan ini pada akhirnya telah berhasil mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi klien kami.
Dengan sudah terbuktinya pembayaran yang telah dilakukan oleh klien kami atau PT Graha Mahardikka kepada pihak Yayasan Untag, maka sudah sepatutnya pihak Untag melakukan penelusuran terhadap seluruh dana pembayaran yang telah dibayarkan oleh Tedja Widjaja ke rekening Yayasan Untag tersebut, sehingga dapat ditemukan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab dan telah menikmati dana tersebut.