Kakanwil Kemenag Jatim Penyuap Rommy Dituntut KPK 3 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juli 2019 | 20:18 WIB
Kakanwil Kemenag Jatim Penyuap Rommy Dituntut KPK 3 Tahun Penjara
Terdakwa Haris dalam sidang dakwaan kasus suap jual beli jabatan Kemenag. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dituntut 3 tahun penjara, karena dinilai terbukti menyuap eks Ketua Umum PPP Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta.

"Menyatakan, terdakwa Haris Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Haris dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/201 tentang Pemberantasan TIpikor serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU KPK juga menolak permohonan Haris untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) atau JC.

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Gresik Penyuap Rommy Dituntut KPK 2 Tahun Penjara

"Terdakwa tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator, namun berterus terang, merasa bersalah dan harus menjadi pertimbangan menjadi hal yang meringankan," tambah jaksa.

Pada Desember 2018, Haris yang menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kemenag Jatim sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim mendaftar sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim yang disetujui atasan langsung yaitu Kepala Biro Kepegawaian Kemenag RI Ahmadi.

Padahal pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, sedangkan salah satu persyaratan menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanski hukuman disiplin sedang atau berat selama 5 tahun terakhir.

Haris bermaksud meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun Haris sulit menemuinya maka oleh Ketua DPP PPP Jatim Musyaffak Noer disarankan menemui Rommy selaku Ketua Umum PPP mengingat Menag Lukman Hakim adalah kader PPP yang punya kedekatan khusus dengan Rommy.

Atas saran tersebut, pada 17 Desember 2018 Haris menemui Rommy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dan meminta bantuan Rommy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim.

Baca Juga: Jaksa Baca Tuntutan, Sidang Suap Pejabat Kemenag Mendadak Gelap Gulita

Rommy lalu menyampaikan memang Sekretaris Jenderal Kemenag sekaligus ketua panitia seleksi Nur Kholis masih belum mendukung Haris, sehingga Rommy akan menyampaikan langsung kepada Lukman Hakim.

Pada 27 Desember 2018, berdasarkan nota dinas menyatakan bahwa Haris tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos.

Namun, karena ada perintah dari Rommy kepada Lukman Hakim, pada 31 Desember 2018 Nur Kholis atas arahan Lukman Hakim memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta dalam berita acara yaitu Haris Hasanudin dan Anshori.

Pada 6 Januari 2019, di rumah Rommy di Jakarta Timur, Hari membawa uang sejumlah Rp5 juta kepada Rommy sebagia kompensasi atas bantuan Rommy sehingga Haris bisa lolos seleksi administrasi. Uang itu juga sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Haris juga pada 11 Januari 2019 meminta bantuan kepada Norman Zein Nahdi alias Didik selaku sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jatim untuk membantu mengawal proses seleksi dan Norman membalas "nanti akan dibantu disampaikan ke Lukman Hakim Saifuddin."

Namun pada 29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada 2 peserta yang lolos seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.

Atas temuan itu KASN merekomendasikan menteri agama membatalkan kelulusan kedua orang tersebut. Atas surat KASN itu Haris menyampaikan kepada Rommy dan Rommy menjanjikan akan mengecek kebenarannya melalui orangnya di KASN.

Pada 30 Januari 2019, Lukman Hakim memerintahkan staf khusus Menag Gugus Joko Waskito menanyakan ke Rommy terkait penentuan Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat dan Jawa Timur.

Haris pada 6 Januari 2019 lalu kembali mendatangi rumah Rommy di Jakarta Timur dan memberikan uang Rp250 juta agar membantu pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Selanjutnya Rommy menyampaikan kepada Lukman Hakim agar tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko yang ada. Arahan Rommy tersebut selanjutnya disetujui Lukman Hakim.

Lukman Hakim lalu memerintahkan Sekjen Kemenag Nur Kholis dan kepala biro kepegawaian Kemenag Ahmadi agar memasukkan Haris dalam 3 besar peringkat terbaik yang akan dipilih menag, padahal berdasarkan hasil seleksi, penilaian terhadap Haris berada pada peringkat keempat.

Panitia seleksi yang terdiri atas Abdurrahman Mas'ud, Khasan Effendy dan Sudwidjo Kuspriyomurdono lalu menyepakati untuk melaksanakan perintah Lukman Hakim itu dan mengubah nilai tes peserta sehingga yang masuk adalah Haris Hasanudin, Moch Amin Machfud dan Moh Husnuridlo.

KASN lalu mengirim surat pada 27 Februari 2019 kepada Sekjen Kemenag agar Menteri Agama membatalkan kelulusan dan tidak melantik Haris Hasanudin dan Anshori di tahap akhir selesai.

Menanggapi surat dari KASN, pada 28 Februari 2018, Lukman Hakim menanyakan kepada Ahmadi mengenai dasar pembatalan kelulusan Haris. Selanjutnya Ahmadi menjelaskan bahwa Haris baru menjalani hukuman selama 3 tahun padahal persyaratannya tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama 5 tahun. Namun, Lukman tetap menginginkan Haris diangkat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Pada 1 Maret 2019, Lukman hakim menghubungi Staf Ahli Menag bidang Hukum Janedjri M Gaffar untuk berkonsultasi mengenai cara untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kaknwil Kemenag Jatim.

Dalam pembicaraan itu, Lukman Hakim tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim karena terpenuhinya persyaratan 2 tahun penilaian prestasi kerja, Janedri pun akan meminta sasaran kinerja pegawai (SKP) kepada terdakwa.

Jandedjri menginformasikan kepada Haris bahwa Lukman Hakim masih berusaha tetap memangkat dirinya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim sehingga Haris diminta mengirimkan SKP tahun 2017, 2018 dan 2019 kepada Janedri.

Nur Kholis atas perintah Janedjri pun mengirim surat kepada KASN pada 1 Maret 2019 yang meminta agar KASN menelaah ulang persyaratan umum seleksi jabatan tinggi di Kemenag dengan pertimbangan Haris telah menjalani huuman disiplin dan memiliki SKP baik dalam 2 tahun berturut-turut.

Pada 1 Maret, Nur Kholis menanyakan kepada Lukman Hakim mengenai siapa yang dipilih dalam seleksi jabatan pejabat di lingkungan Kemenag dan Lukman Hakim mengirimkan melalui WhatsAap 12 nama orang yang dipilih dan terdakwa dipilih Lukman untuk mendduuki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.

Hari itu juga Haris bertemu dengan Lukman Hakim di hotel Mercure Surabaya dan dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan "pasang badan" untuk tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Oleh kerana itu Haris memberikan uang kepada Lukman Hakim sejumlah Rp50 juta yang bersumber dari beberapa kepala kantor kementerian agama Jatim.

Haris pun dilantik pada 5 Maret 2019 sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman Hakim Syaifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan Haris untuk pengurusan jabatan.

"Di persidangan saksi Lukman Hakim memberikan keterangan yang pada pokoknya tidak pernah menerima uang sebesar Rp50 juta di hotel Mercure Surabaya dan hanya menerima Rp10 juta di pesantren Tebu Ireng yang diketahuinya beberapa hari kemudian dari ajudannya bernama Mukmin Timoro. Menurut penuntut umum keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak karena bertentangan dengan alat alat bukti," tambah jaksa Basir.

Atas tuntutan tersebut, Muafaq akan menyampaikan nota pembelaan pada Rabu (24/7). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI