Pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada Lukman Hakim Syaifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan Haris untuk pengurusan jabatan.
"Di persidangan saksi Lukman Hakim memberikan keterangan yang pada pokoknya tidak pernah menerima uang sebesar Rp50 juta di hotel Mercure Surabaya dan hanya menerima Rp10 juta di pesantren Tebu Ireng yang diketahuinya beberapa hari kemudian dari ajudannya bernama Mukmin Timoro. Menurut penuntut umum keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak karena bertentangan dengan alat alat bukti," tambah jaksa Basir.
Atas tuntutan tersebut, Muafaq akan menyampaikan nota pembelaan pada Rabu (24/7).
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Gresik Penyuap Rommy Dituntut KPK 2 Tahun Penjara