Kakanwil Kemenag Jatim Penyuap Rommy Dituntut KPK 3 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juli 2019 | 20:18 WIB
Kakanwil Kemenag Jatim Penyuap Rommy Dituntut KPK 3 Tahun Penjara
Terdakwa Haris dalam sidang dakwaan kasus suap jual beli jabatan Kemenag. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada 27 Desember 2018, berdasarkan nota dinas menyatakan bahwa Haris tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos.

Namun, karena ada perintah dari Rommy kepada Lukman Hakim, pada 31 Desember 2018 Nur Kholis atas arahan Lukman Hakim memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta dalam berita acara yaitu Haris Hasanudin dan Anshori.

Pada 6 Januari 2019, di rumah Rommy di Jakarta Timur, Hari membawa uang sejumlah Rp5 juta kepada Rommy sebagia kompensasi atas bantuan Rommy sehingga Haris bisa lolos seleksi administrasi. Uang itu juga sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Haris juga pada 11 Januari 2019 meminta bantuan kepada Norman Zein Nahdi alias Didik selaku sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jatim untuk membantu mengawal proses seleksi dan Norman membalas "nanti akan dibantu disampaikan ke Lukman Hakim Saifuddin."

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Gresik Penyuap Rommy Dituntut KPK 2 Tahun Penjara

Namun pada 29 Januari 2019, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Menteri Agama selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada 2 peserta yang lolos seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016.

Atas temuan itu KASN merekomendasikan menteri agama membatalkan kelulusan kedua orang tersebut. Atas surat KASN itu Haris menyampaikan kepada Rommy dan Rommy menjanjikan akan mengecek kebenarannya melalui orangnya di KASN.

Pada 30 Januari 2019, Lukman Hakim memerintahkan staf khusus Menag Gugus Joko Waskito menanyakan ke Rommy terkait penentuan Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat dan Jawa Timur.

Haris pada 6 Januari 2019 lalu kembali mendatangi rumah Rommy di Jakarta Timur dan memberikan uang Rp250 juta agar membantu pengangkatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Selanjutnya Rommy menyampaikan kepada Lukman Hakim agar tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko yang ada. Arahan Rommy tersebut selanjutnya disetujui Lukman Hakim.

Baca Juga: Jaksa Baca Tuntutan, Sidang Suap Pejabat Kemenag Mendadak Gelap Gulita

Lukman Hakim lalu memerintahkan Sekjen Kemenag Nur Kholis dan kepala biro kepegawaian Kemenag Ahmadi agar memasukkan Haris dalam 3 besar peringkat terbaik yang akan dipilih menag, padahal berdasarkan hasil seleksi, penilaian terhadap Haris berada pada peringkat keempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI