Jam Malam Perempuan Aceh Utara, Nina: Bersihkan Pikiran Kotor Pengusulnya

Rabu, 17 Juli 2019 | 19:27 WIB
Jam Malam Perempuan Aceh Utara, Nina: Bersihkan Pikiran Kotor Pengusulnya
Puluhan organisasi massa yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Ormas Islam yang didukung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh Utara, mendeklarasikan seruan pembatasan jam malam untuk kaum perempuan. [Portalsatu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas Perempuan tak menyetujui deklarasi pembatasan perempuan untuk keluar malam di Aceh Utara.

Anggota Komnas Perempuan Nina Nurmila menegaskan, ketimbang membuat jam malam untuk perempuan, deklarator seruan itu membersihkan otaknya dari pikiran-pikiran kotor.

Pemberi usul itu ialah puluhan organisasi massa yang tergabung dalam Forum Silahturahmi Ormas Islam dan didukung Forum Silaturrahmi Ormas Aceh Utara. Alasan dari adanya usulan itu ialah demi memperbaiki moral.

"Yang perlu dibersihkan adalah pikiran kotor dan prasangka pembuat kebijakan Aceh dalam melihat suatu masalah dan menyelesaikannya," kata Nina saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga: Sesat Pikir Seruan Batasan Jam Malam untuk Perempuan di Aceh Utara

Usulan itu dibuat menjadi sebuah deklarasi yang terdiri dari dua poin. Pertama adalah anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari, terutama saat jam belajar, tanpa didampingi orangtua.

Kedua, mereka juga menegaskan kaum perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram.

Menanggapi usulan untuk perempuan, menurut Nina tidak semua perempuan memiliki kemewahan sehingga mudah untuk diantar ke tempat yang ia tuju.

Terlebih, menurutnya, aturan itu malah membuat gerak perempuan menjadi sempit terutama bagi yang bekerja pada malam hari.

"Orang tua atau suami kalau sedang bekerja dan perempuan misalnya perlu bekerja sif malam, itu akan sangat mempersempit gerak mereka."

Baca Juga: Muncul Seruan Jam Malam, Perempuan Asal Aceh Ini Tak Setuju

Untuk diketahui, deklarasi tersebut dilaksanakan di Masjid Agung Baiturrahmim, Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (10/7/2019).

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib (Cek Mad), Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil, Kabag Ops Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Iswahyudi, serta sejumlah tokoh agama turut hadir.

Ketua Forum Silaturrahmi Ormas Aceh Utara, Waled (Abi) Sirajuddin, mengatakan, seruan bersama itu secara perlahan belakangan ini mulai dilakukan oleh ormas Islam bersama pemerintah setempat.

Ketua Majelis Pemuda Islam Nanggroe Aceh (Madinah) Tgk Irfandi mengatakan, peraturan itu bertujuan mengajarkan moral yang baik.

"Kami berharap, dengan adanya peraturan seperti ini mampu membawa Aceh Utara lebih baik lagi, khususnya dalam bidang pendidikan moral, serta menjadikan daerah ini sebagai percontohan. Mulai dari hal kecil untuk mengambil manfaat yang besar di hari esok untuk generasi muda Islam yang kita cintai," ujar Tgk Fandi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI