Suara.com - Admin Twitter resmi Direktorat Jenderal pajak @DitjenPajakRI sempat membuat cuitan berisi pengumuman tata cara berfoto saat berada di kantor pajak.
Pengumuman yang diduga menyindir larangan foto maskapai penerbangan Garuda Indonesia tersebut mendadak menghilang.
Berbeda dengan Garuda yang melarang penumpang berfoto, Ditjen Pajak justru mengizinkan para wajib pajak untuk berswafoto dan mengunggahnya ke media sosial.
"Kamu boleh berswafoto di kantor pajak lalu diunggah di insta stories. Disertai caption 'Lagi di kantor pajak nih, ada yang mau NPWP-nya digabungin?' juga boleh," demikian isi salah satu butir pengumuman.
Baca Juga: Toilet Ojol Dipisah, Pengelola Mal Puri Indah: Itu Masukan dari Pengunjung
Selain itu, Ditjen Pajak juga meminta agar wajib pajak tidak melakukan foto saat pegawai sedang menjelaskan keajiban perpajakan.
"Sebaiknya jangan mendokumentasikan sesuaitu ketika pegawai kami menjelaskan kewajiban perpajakan kepada kamu. Apalagi ngajakin bikin boomerang," tulisnya.
Awalnya pengumuman tersebut diunggah melalui akun resmi @DitjenPajakRI. Namun hanya berselang beberapa jam setelah diunggah dan menjadi sorotan warganet, cuitan berisi pengumuman tersebut dihapus.
Saat Suara.com mencoba untuk membuka cuitan tersebut, muncul tulisan "Maaf, halaman tersebut tidak ada! Anda dapat mencari di Twitter menggunakan kotak pencarian di bawah ini atau kembali ke halaman beranda".
Meski cuitan tersebut telah dihapus, ada warganet yang telah mengunduh surat pengumuman tersebut.
Baca Juga: Tunggu di Tempat Wudu, Tiga Orang Mengintai Novel Sebelum Disiram Air Keras
Pengumuman bernada lelucon itu disebut-sebut sebagai sindiran untuk maskapai Garuda Indonesia yang mengeluarkan larangan berfoto di dalam kabin pesawat.
Pengumuman mengenai tata cara berfoto di kantor pajak ini langsung menjadi sorotan. Ditjen Pajak menjadi salah satu dari beberapa lembaga atau pihak yang diduga menyindir kebijakan larangan foto dari maskapai Garuda.