Suara.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet mengaku sudah mendapatkan restu dari anak-anaknya untuk mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Banding itu diajukan Ratna Sarumpaet pada Rabu (17/7/2019) siang ini.
Pengacara Ratna, Insank Nasruddin mengungkapkan keempat anak Ratna Sarumpaet termasuk aktris Atiqah Hasiholan menyetujui apapun langkah hukum yang diambil sang ibu dan tim hukum.
"Sejak awal bahwa terhadap putusan kami bersama Bu Ratna mengajukan banding atau tidak, anak-anak tidak dalam posisi memberikan nasehat. Tapi mereka lebih dalam posisi men-support apapun yang diputuskan Bu Ratna," kata Insank usai mendaftarkan banding di PN Jaksel, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: Berubah Pikiran, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Penjara
Proses diskusi Ratna dengan tim hukumnya dilakukan pada Selasa (16/7/2019), setelah setuju mengajukan banding, Ratna mendaftarkan memori banding di PN Jaksel dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jaksel Muhtar pada Rabu (17/7/2019) siang ini.
Dalam diskusi tersebut, Ratna dan kuasa hukumnya menilai pasal yang dikaitkan dengan vonis yang dijatuhkan hakim tidak tepat.
"Benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Insank.
"Karena dalam pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, ini lah yang kami minta kepastian hukumnya."
Lewat banding ini, eks Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu berharap majelis hakin bisa mencabut vonis dua tahun penjara.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Rayakan Ultah, Sang Cucu Salma Heboh Tiup Lilin
"Iya dong. Artinya putusan dua tahun ini Bu Ratna masih keberatan. Kami nilai secara hukum masih belum tepat. Karena dari awal kami katakan perkara ibu Ratna ini tidak ada keonarannya. Yang ada hanya asumsi yang ada dalam pikiran orang, tidak pernah terjadi," tutup Insank.
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.
JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).