Sesat Pikir Seruan Batasan Jam Malam untuk Perempuan di Aceh Utara

Rabu, 17 Juli 2019 | 17:56 WIB
Sesat Pikir Seruan Batasan Jam Malam untuk Perempuan di Aceh Utara
Puluhan organisasi massa yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Ormas Islam yang didukung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh Utara, mendeklarasikan seruan pembatasan jam malam untuk kaum perempuan. [Portalsatu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ormas Islam di Aceh Serukan Jam Malam Untuk Wanita, Komnas Perempuan Angkat Bicara

Komisi Nasional Perempuan menilai, seruan pembatasan jam malam bagi anak dibawah usia 17 tahun dan perempuan tanpa didampingi oleh suami atau mahram di Aceh Utara justru bias gender.

Anggota Komnas Perempuan, Nina Nurmila mengungkapkan kebijakan seperti itu dan lainnya di Aceh justru mempersempit ruang gereak perempuan.

"Saya termasuk yang tidak setuju terhadap pembatasan jam malam untuk anak dan perempuan. Itu namanya protection approach," kata Nina saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga: Muncul Seruan Jam Malam, Perempuan Asal Aceh Ini Tak Setuju

Nina mengungkapkan, kalau hendak memberantas pelecehan terhadap perempuan, seharusnya yang ditindak adalah para pelaku.

Tapi, dalam kasus yang sedang menjadi polemik itu, puluhan ormas Islam dan Pemkab Aceh Utara justru mengekang perempuan dengan dalih pengamanan.

"Misalnya banyak pemakan ayam berkeliaran, bukan keamanan yang ditingkatkan, tapi justru ayamnya yang dikurung sehingga kemudian itu justru merugikan 'ayamnya'," ujarnya.

"Padahal yang harus dilakukan adalah peningkatan keamanan sehingga kemudian perempuan, baik itu anak-anak di bawah 17 tahun ataupun perempuan dewasa bisa nyaman keluar rumah kapan saja tanpa adanya ancaman keamanan," sambungnya.

Nina juga tak setuju alasan adanya seruan tersebut juga adalah untuk memperbaiki moral. Menurutnya hal itu adalah sesat pikir.

Baca Juga: Bupati Aceh Utara dan Ormas Deklarasi Pembatasan Jam Malam untuk Perempuan

Selama ini, kata dia, yang ditekankan adalah pandangan negatif terhadap perempuan yang masih ada di luar rumah pada malam hari.

"Itu perbedaan cara pandang ya. Sebetulnya moral itu, baik siang atupun malam, harus dijaga. Bersihkan prasangka-prasangka buruk bahwa yang menjustifikasi orang keluar malam itu seolah-olah berbuat melulu negatif,” tegasnya.

Untuk diketahui, puluhan organisasi massa yang tergabung dalam Forum Silahturahmi Ormas Islam dan didukung Forum Silaturrahmi Ormas Aceh Utara, mendeklarasikan seruan agar anak-anak di bawah 17 tahun dan perempuan tak dibenarkan keluar malam.

Deklarasi tersebut dilaksanakan di Masjid Agung Baiturrahmim, Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (10/7/2019).

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib (Cek Mad), Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil, Kabag Ops Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Iswahyudi, serta sejumlah tokoh agama, turut menghadiri deklarasi.

Ketua Forum Silaturrahmi Ormas Aceh Utara, Waled (Abi) Sirajuddin, mengatakan, seruan bersama itu secara perlahan belakangan ini mulai dilakukan oleh ormas Islam bersama pemerintah setempat.

Ketua Majelis Pemuda Islam Nanggroe Aceh (Madinah) Tgk Irfandi mengatakan, peraturan itu bertujuan mengajarkan moral yang baik.

"Kami berharap, dengan adanya peraturan seperti ini mampu membawa Aceh Utara lebih baik lagi, khususnya dalam bidang pendidikan moral, serta menjadikan daerah ini sebagai percontohan. Mulai dari hal kecil untuk mengambil manfaat yang besar di hari esok untuk generasi muda Islam yang kita cintai," ujar Tgk Fandi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI