Suara.com - Ormas Islam di Aceh Serukan Jam Malam Untuk Wanita, Komnas Perempuan Angkat Bicara
Komisi Nasional Perempuan menilai, seruan pembatasan jam malam bagi anak dibawah usia 17 tahun dan perempuan tanpa didampingi oleh suami atau mahram di Aceh Utara justru bias gender.
Anggota Komnas Perempuan, Nina Nurmila mengungkapkan kebijakan seperti itu dan lainnya di Aceh justru mempersempit ruang gereak perempuan.
"Saya termasuk yang tidak setuju terhadap pembatasan jam malam untuk anak dan perempuan. Itu namanya protection approach," kata Nina saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: Muncul Seruan Jam Malam, Perempuan Asal Aceh Ini Tak Setuju
Nina mengungkapkan, kalau hendak memberantas pelecehan terhadap perempuan, seharusnya yang ditindak adalah para pelaku.
Tapi, dalam kasus yang sedang menjadi polemik itu, puluhan ormas Islam dan Pemkab Aceh Utara justru mengekang perempuan dengan dalih pengamanan.
"Misalnya banyak pemakan ayam berkeliaran, bukan keamanan yang ditingkatkan, tapi justru ayamnya yang dikurung sehingga kemudian itu justru merugikan 'ayamnya'," ujarnya.
"Padahal yang harus dilakukan adalah peningkatan keamanan sehingga kemudian perempuan, baik itu anak-anak di bawah 17 tahun ataupun perempuan dewasa bisa nyaman keluar rumah kapan saja tanpa adanya ancaman keamanan," sambungnya.
Nina juga tak setuju alasan adanya seruan tersebut juga adalah untuk memperbaiki moral. Menurutnya hal itu adalah sesat pikir.
Baca Juga: Bupati Aceh Utara dan Ormas Deklarasi Pembatasan Jam Malam untuk Perempuan
Selama ini, kata dia, yang ditekankan adalah pandangan negatif terhadap perempuan yang masih ada di luar rumah pada malam hari.