Suara.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri menduga Novel Baswedan terlalu berlebihan menangani kasus di KPK sehingga berimbas terhadap ancaman yang diterimanya.
Nur Kholis, anggota TGPF mengatakan, kewenangan berlebihan itu memicu adanya ajang balas dendam dari pihak-pihak yang diseret KPK terhadap Novel.
"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," kata Nur Kholis di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Dugaan tersebut mengemuka seusai tim pakar menggali keterangan saksi. Dalam investigasi tersebut, tim pakar mengatakan jika Novel tak memunyai masalah pribadi.
Baca Juga: Temuan Zat Kimia versi TGPF: Novel Tak Dibunuh, Hanya Dibikin Menderita
Oleh sebab itu, faktor yang berhubungan dengan kerja Novel Baswedan menjadi motif penyerangan air keras.
"Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban," kata dia.
Nur Kholis pun memaparkan 5 kasus korupsi yang ditangani Novel. Namun, menurutnya satu kasus lain hanya berkaitan dengan Novel sendiri.
"Satu, kasus e-KTP. Kedua kasus mantan ketua MK Achil Mochtar (kasus daging sapi), kasus Sekjen Mahkamah Agung, Kasus Bupati Buol, dan lima kasus wisma atlet. Satu lagi ini kasus yang tidak dalam penanganan KPK tetapi memiliki potensi. Kasus ini mungkin tidak terkait pekerjaan beliau dan teman-teman di KPK. Tapi mungkin ini terkait beliau, yakni kasus burung walet di Bengkulu," jelasnya.
Lebih jauh, Nur Kholis meminta agar semua kasus tersebut untuk didalami guna prosea penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Hasil Investigasi TGPF Penyerangan Novel Baswedan, Motif Balas Dendam
"Semua kasus ini mesti didalami, karena rata-rata kasus teman teman di KPK kasus high profile," tutup Nur Kholis.