Jadi Korban Salah Tangkap, Sidang Gugatan Pengamen Cipulir Ditunda

Rabu, 17 Juli 2019 | 15:06 WIB
Jadi Korban Salah Tangkap, Sidang Gugatan Pengamen Cipulir Ditunda
Pengacara empat pengamen Cipulir dari LBH Jakarta, Oky Wiratama. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ditambah mereka hanyalah anak-anak (saat ditahan) yang dengan teganya disiksa oleh kepolisian dengan cara disetrum, dipukuli, ditendang, dan berbagai cara penyiksaan lainnya," ujar Oky.

Dalam gugatan ini, kempatnya mengajukan ganti rugi pada Kapolda Metro Jaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon dan Kementerian Keuangan RI sebagai turut termohon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI