Kala itu, Nikita Mirzani mengunggah konten dewasa tentang 'mandi kucing' yang tentunya membahayakan apabila ditonton anak kecil.
“Mengingat banyaknya konten vlog yang tidak pantas, sudah selayaknya masyarakat dunia maya mempelajari etiket bermedia di internet,” ucap Anna.
Ia mengatakan, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan pedoman berkomunikasi di media sosial melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Dalam fatwa itu, terdapat larangan menyebar informasi palsu (hoaks), fitnah, gibah (penyampaian informasi faktual seseorang atau kelompok yang tak disukai), (adu domba), gosip, pemutarbalikan fakta, sampai ujaran kebencian dan permusuhan.
Baca Juga: Viral Pelecehan Perempuan Berjilbab di SPBU Malaysia
Selain itu, ICT Watch juga menyebutkan netiket media sosial. Netiket media sosial meliputi jangan berbohong, jangan membenci, jangan mengutuk, jangan melecehkan, berbagi info akurat, perbaiki kesalahan, menghormati privasi, dan pertimbangan matang sebelum unggah.
Dari banyaknya poin-poin netiket tersebut, dituntut semua pengguna media sosial mempelajarinya sehingga melek etiket dunia maya.
“Dengan dipenuhinya etiket dunia maya, apabila merujuk terminologi dari Jurgen Habermas, akan tercipta ruang publik. Ruang publik didefinisikan sebagai tempat banyak suara (many voices) guna mengutarakan banyak sudut pandang dengan santun sehingga tercipta demokrasi komunikasi.”