Suara.com - Ombudsman tak ingin pertikaian antara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah soal penggunaan lahan di Tangerang semakin melebar. Pasalnya, akibat pertikaian tersebut, masyarakat ikut merasakan dampak negatifnya.
Anggota Ombudsman, Alvlin Lie mengatakan, Pemkot Tangerang sampai mematikan jalan umum dan pelayanan publik lainnya. Ia tidak ingin dampak lainnya terus bertambah karena kasus tersebut.
"Silang pendapat dari dua penyelenggara pelayanan publik ini berdampak pada pelayanan publik," ujar Alvin saat acara Ngopi Bareng Ombudsman di kantor Ombudsman, Rabu (17/7/2019).
Menurut Alvin, permasalahan tersebut sudah sempat ditangani langsung oleh pihak dari Pemprov Banten. Namun hal itu dirasa belum cukup untuk menyelesaikan masalah.
Baca Juga: Walkot Tangerang: Menkumham Dapat Info Kurang Valid soal Aset Kemenkumham
"Saat ini sudah ditangani oleh perwakilan Banten tapi kelihatannya enggak cukup," kata Alvin.
Nantinya pihak Ombudsman akan mencoba melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Ia akan meminta keduanya menyelesaikan secara jalur hukum, namun tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
"Kami akan undang kedua belah pihak silahkan bertikai sampai pengadilan tapi jangan bawa masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Yasonna menceritakan konfik saling sindir dengan Arief yang berawal dari izin pembangunan politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM.
Saat itu Yasonna mengganggap Arief 'kurang ramah' lantaran mempersulit perizinan pembangunan yang berdekatan dengan kantor wali kota itu.
Baca Juga: Ini Alasan Menkumham dan Wali Kota Tangerang Saling Sindir di Media
Padahal menurutnya, Pemkot Tangerang sudah banyak menggunakan banyak tanah dari tanah milik Kemenkumham.
Bahkan kantor Wali Kota Tangerang tadinya merupakan tanah Kemenkumham, namun sudah diserahkan kepada Pemkot.
"Masih banyak tanah Kemenkumham yang dipakai dibangun Pemkot tak ada izin dari kita. Kemudian waktu kita bangun Politeknik sampai sekarang tak keluar izinnya. Sudah disurati apa ada kekurangan izin, perlengkapan, tidak ada tidak dijawab jawab. Waktu kemarin sudah kita resmikan, saya bilang Wali Kota Tangerang Selatan kayaknya nggak ramah sama Kumham. Langsung itu dia (Arief)," beber Yasonna Laoly.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyebut tidak memberikan izin pada pembangunan kampus di lahan Kemenkumham lantaran masih terbentur aturan. Selain itu Arief menyebut dirinya tidak pernah mengusulkan lahan Kemenkumham dijadikan lahan pertanian.
Menurut Arief, kemelut di atas lahan milik Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang ini sudah berlangsung lama. Kata dia penetapan lahan pertanian tersebut merupakan usulan dari Kementerian Pertanian.
Dalam pertemuannya dengan sejumlah camat, lurah dan para SKPD dirinya mengaku ruang terbuka hijau (RTH) yang dibangun Kemenkumham bukanlah atas keinginannya. Namun begitu terkait lahan pertanian itu memang sudah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni Kota Tangerang memilki RTH sebanyak 30 persen termasuk di atas lahan milik Kemenkumham.
"Karena Pemkot Tangerang tidak pernah sedikitpun, tidak pernah mengusulkan lahan pertanian di atas lahan Kemenkumham. Justru penetapan lahan pertanian itu didasari dari proses perubahan RTRW di 2017. Saat itu Pemkot Tangerang menandatangi persetujuan perda terkait perubahan tata ruang," ucap Arief.