Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan adik kandung mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim, untuk kesediannya hadir sebagai saksi dalam kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Muhajidin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka staf PT Inersia Indung yang merupakan orang kepercayaan tersangka mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
"KPK mengingatkan agar saksi Muhajidin Mur Hasim memenuhi panggilan penyidik dalam perkara suap terkait kerjasama di bidang pelayaran dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (7/7/2019).
Febri menyebut penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhajidin. Namun yang bersangkutan tak pernah hadir memenuhi panggilan.
Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin
"Apalagi sebelumnya Muhajidin telah menyampaikan kesediaan hadir hari ini, setelah tidak dapat hadir pada 2 panggilan sebelumnya, 5 Juli dan 15 Juli 2019," ujar Febri.
Untuk diketahui, Bowo Sidik bersama Indung sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan, tersangka pemberi suap Bowo Sidik, yakni Manajer HTK, Asty Winasty sudah menjalani persidangan.
Uang sebesar Rp 8,4 miliar yang disimpan dalam 84 kardus yang merupakan hasil suap itu disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Uang miliaran rupiah yang dikumpulkan Bowo Sidik Pangarso rencananya akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Juga: Mangkir Kasus Bowo Sidik, KPK Cegah Saksi Jora Nilam Judge ke Luar Negeri