4 Pengamen Gugat Negara Ratusan Juta Rupiah karena Salah Tangkap

Rabu, 17 Juli 2019 | 13:06 WIB
4 Pengamen Gugat Negara Ratusan Juta Rupiah karena Salah Tangkap
Pengamen salah tangkap. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat pengamen di Jakarta menggugat negara dengan nominal uang ratusan juta rupiah. Mereka menuduh polisi melakukan salah tangkap.

Empat pengamen itu adalah Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22). Mereka mengajukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap, salah proses, dan penyiksaan terhadap mereka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Tuntutan keempatnya ditujukan melalui Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp185 juta hingga Rp194 juta per orang," kata kuasa hukum keempat pengamen dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama dalam pernyataan persnya, Rabu (17/7/2019).

Keempat pengamen juga meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf kepada mereka atas kasus salah tangkap yang terjadi pada Juli 2013 itu.

Baca Juga: Pergi Mancing, Mohamed Salah Tangkap Ikan Berukuran Jumbo

"Karena kesalahan tersebut, empat pengamen yang waktu kejadian enam tahun lalu masih berkategori anak-anak tersebut mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang selama tiga tahun," kata Oky.

Sebelumnya, pada Juli 2013, Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.

"Tanpa bukti yang sah secara hukum, keempatnya kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa," kata Oky.

Karena ketakutan, lanjut dia, keempat pengamen itu mengaku dan diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya mereka dihukum kurungan penjara.

"Setelah melalui proses persidangan yang berliku, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan keempat pengamen itu tidak bersalah melalui Putusan Nomor: 131 PK/Pos.Sus/2016," kata dia.

Baca Juga: PSI: Zaman SBY Ada Salah Tangkap Teroris, Era Jokowi Baik

Oky mengatakan, secara total empat pengamen tersebut mendekam di penjara selama tiga tahun atas tindakan yang tidak mereka lakukan dan telah merasakan siksaan, seperti disetrum, dipukuli, ditendang, dan sejumlah tindakan penyiksaan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI