Suara.com - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mempertanyakan Polri atas pernyataannya yang menyebutkan jika ada beberapa kasus Habib Rizieq Shihab yang masih berjalan.
Menurut Munarman memang sudah ada dua kasus yang menjerat Habib Rizieq terapi itu sudah ada surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Mengenai ada kasus lainnya, dia tidak mengetahui kasus mana lagi yang dimaksud oleh Polri.
"Yang SP3 kasus di Polda Jabar dan Polda Metro," kata Munarwan saat dihubungi Suara.com, Rabu (17/7/2019).
Ia justru meminta Polri untuk merinci kasus-kasus apa saja yang dimaksud masih berjalan tersebut.
Baca Juga: Gerindra: Jika Habib Rizieq Pulang, Otomatis Indonesia Tak Ada Masalah
"Coba jelaskan, kasus yang mana dan status Habib Rizieq sebagai apa? Jangan missleading issue," ucapnya.
Diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo membantah pernyataan soal dihentikannya proses pidana atau surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang merundung pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Dedi menyebut, hingga kini masih ada kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab yang masih ditangani Bareskrim Polri.
"Saya sudah tanyakan ke Bareskrim tidak ada informasi seperti itu (penghentian kasus). Dari Bareskrim yang tangani beberapa kasusnya masih on progress," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019) kemarin.
Dedi menerangkan, ada beberapa kasus yang melibatkan Riziq Shihab yang telah dihentikan. Namun, masih ada kasus Rizieq yang kekinian masih berjalan.
Baca Juga: Polri Tegaskan Kasus yang Merundung Rizieq Shihab Masih Berjalan
"Saya tak hapal kasusnya yang jelas ada yang di SP3 yang belum di SP3 masih on progress," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah salah satu alasan Rizieq Shihab tidak pulang ke tanah air karena takut terhadap kasus hukum yang menjeratnya.
Munarman kemudian mengklaim seluruh kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab di tanah air telah diterbitkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3.
"Jangan ada pihak lain yang provokatif , Habib Rizieq sudah enggak ada perkara lagi, sudah SP3, semua kasus sudah SP3," kata Munarman di Hotel Alia Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019) malam.