Lapor Balik Warga, Dua Pengacara Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Polri

Rabu, 17 Juli 2019 | 12:37 WIB
Lapor Balik Warga, Dua Pengacara Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Polri
Dua pengacara Kivlan Zen saat hendak diperiksa di Bareskrim Polri. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua pengacara Kivlan Zen, Pitra Romadoni dan Elida Netti diperiksa aparaat Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2019), hari ini.

Pemeriksaan tersebut buntut dari pelaporan balik kubu Kivlan Zen terhadap seorang warga bernama Jalaludin.

"Saya, kuasa hukum di sini akan diperiksa oleh penyidik terkait laporan terhadap saudara Jalaludin. Laporan kita kemarin kan dengan Pasal 220 KUHP. Terhadap saudara Jalaludin ini, karena diduga Pak Kivlan ini tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan Jalaludin," kata Pitra saat tiba di Gedung Bareskrim Polri. 

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Pitra mengatakan, Kivlan tidak ikut diperiksa dalam agenda hari ini. Sebab, laporan tersebut dibuat oleh Pitra dan Elida.

Baca Juga: Habil Disebut Tak Tahu Uang Untuk Beli Senjata, Pengacara Kivlan Bilang Ini

"Tidak, kan yang melaporkan kuasa hukum. Jadi kita yang di BAP," sambungnya.

Kekinian, keduanya telah masuk ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, pengacara Kivlan Zen melaporkan balik warga Banten bernama Jalaludin ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (11/5/2019).

Pelaporan itu dilakukan karena Kivlan disebut risih dengan laporan Jalaludin yang menuduh eks Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn) itu terlibat kasus makar.

"Di sini klien (Kivlan Zein) kami keberatan sekali dengan laporan polisi itu dan dia risih. Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin," kata Pitra seusai membuat laporan di Bareskrim.

Baca Juga: Alasan Polisi Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zein

Pitra mengatakan, kliennya tak pernah sekali pun ingin melakukan upaya makar, melainkan hanya sebatas unjuk rasa.  Dia menilai, penyampaian pendapat di muka umum dibolehkan dalam aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Laporan Kivlan melalui kuasa hukumnya itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0460/V/2019/Bareskrim. Jalaludin disangkakan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP Jo Pasal 317 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI