AS Jatuhkan Sanksi Kepada Panglima Myanmar Terkait Kasus Rohingya

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 17 Juli 2019 | 12:27 WIB
AS Jatuhkan Sanksi Kepada Panglima Myanmar Terkait Kasus Rohingya
Panglima militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing. (AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amerika Serikat pada Selasa (16/7/2019) mengumumkan sanksi terhadap Panglima Angkatan Bersenjata Myanmar Min Aung Hlaing serta beberapa pemimpin militer yang dianggap harus bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap para warga Muslim Rohingya.

Hlaing dan para petinggi militer Myanmar itu, beserta keluarga mereka, dikenai sanksi berupa larangan memasuki wilayah AS.

Penerapan sanksi merupakan langkah paling keras yang pernah diambil Amerika Serikat sejauh ini dalam menanggapi kasus pembunuhan massal yang menimpa kelompok minoritas Rohingya di Myanmar.

Selain Hlaing, petinggi militer lain yang dijatuhi sanksi oleh AS itu adalah wakil Hlaing, Soe Win, serta Brigadir Jenderal Than Oo dan Brigadir Jendral Aung Aung.

Baca Juga: PBB Dinilai Gagal Tuntut Myanmar Terkait Etnis Muslim Rohingya

"Kami prihatin bahwa pemerintah Myanmar belum mengambil tindakan terhadap mereka yang harus mempertanggungjawabkan pelanggaran hak asasi manusia dan penyiksaan, dan laporan terus berdatangan soal pelanggaran hak asasi manusia serta penyiksaan yang dilakukan oleh militer Myanmar di negeri itu," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam pernyataannya.

Pompeo mengatakan bahwa perintah Min Aung Hliang bagi pembebasan tentara-tentara yang dijatuhi hukuman --atas pembunuhan sewenang-wenang di Desa Inn Din selama pemusnahan etnis Rohingya pada 2017-- adalah "contoh mengerikan betapa militer dan para pemimpinnya tidak mempertanggungjawabkan tindakan mereka."

"Sang Panglima Angkatan Bersenjata telah membebaskan para penjahat ini setelah mereka menjalankan hukuman penjara hanya selama beberapa bulan sementara para wartawan yang menceritakan kepada dunia soal pembunuhan di Inn Din itu dipenjara selama lebih dari 500 hari," kata Pompeo.

Pembantaian besar-besaran di Inn Din itu diungkap oleh dua wartawan Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, yang harus menjalani hukuman penjara selama 16 bulan atas tuduhan memperoleh rahasia negara. Kedua wartawan itu dibebaskan pada 6 Mei setelah diberi pengampunan.

Operasi tindakan militer di Myanmar pada 2017 menyebabkan 730.000 warga Muslim Rohingnya lari menyelamatkan diri ke negara tetangga, Bangladesh.

Baca Juga: 7 Tentara Myanmar Pembunuh Muslim Rohingya Diam-diam Dibebaskan

Menurut tim penyelidik Perserikatan Bangsa-bangsa, operasi militer Myanmar itu dijalankan dengan "niat melakukan pemusnahan etnis" dan antara lain diwujudkan dalam aksi berupa pembunuhan dan pemerkosaan massal serta pembakaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI