Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Emir akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300.
"Emirsyah kami periksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (17/7/2019).
Febri menyebut sebelumnya KPK menduga adanya aliran uang lintas negara ke sejumlah rekening yang diduga terkait kasus suap penagadaan mesin pesawat tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Emirsyah Satar untuk Tersangka Korupsi di Garuda
Diketahui, KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah 1,2 juta Euro, 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Salah satu pemberian suap berupa mobil Rolls Royce itu terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia periode 2004-2015.
Meski sudah berstatus tersangka sejak awal Januari 2017, penyidik KPK belum menahan Emirsyah dan Soetikno. Terakhir penyidik KPK memanggil Emirsyah pada sekitar pertengahan April 2018 lalu.