Emosi Pipinya Dicakar, Liu Li Tan Tewas Diikat Pacar di Indekos

Rabu, 17 Juli 2019 | 10:59 WIB
Emosi Pipinya Dicakar, Liu Li Tan Tewas Diikat Pacar di Indekos
R alias C, tersangka kasus pembunuhan wanita bernama Liu Li Tan setelah diringkus polisi. (antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Singkawang akhirnya meringkus R alias C, tersangka kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Liu Li Tan setelah buron ke Jakarta selama tiga hari. Polisi meringkus tersangka pada Minggu (14/7/2019).

Setelah aksi pembunuhan ini terungkap, R akhirnya menceritakan detik-detik saat menghabisi nyawa kekasihnya itu di indekost Jalan Tani Gang Cisadane, Kelurahan Pasiran Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis (11/7/2019), pekan lalu.

R mengaku aksi pembunuhan itu lantaran dirinya emosi setelah merasa hubungan asmaranya dikhianati sang pacar. Liu dituduh telah berselingkuh dengan lelaki lain.

"Dia (Liu) bilang mau pergi ke tempat temannya dan tidak mau sama saya lagi," kata R seperti dilansir dari Antara, Rabu (17/7/2019).

Baca Juga: Selebgram Terkenal Dibunuh Pacar, Foto Mayatnya Diunggah ke Instagram

Mendengar ucapan itu dari korban, R berusaha memeluk korban dari belakang.

"Tapi korban berontak sambil berkata sudah tidak mau sama saya lagi," ujarnya.

R mulai beringas setelah wajahnya tercakar kuku korban. Tindakan itu yang membuat pelaku emosi kemudian langsung mengambil kain di tempat tidur. Aksi pertengkaran berujung lenyapnya nyawa Liu terjadi saat hujan deras.

"Kain itu langsung saya ikatkan ke korban dan menjatuhkannya ke lantai. Terus kepalanya terbentur di lantai," ungkapnya.

Setelah korban meninggal, R mengaku sempat kebingunan setelah melihat Liu sudah tak bernyawa.

Baca Juga: Nyaris Tewas Dibunuh Pacar, Begini Ungkapan Hati Chloe Pidgley

"Saya masih sempat baring dengan korban sambil berpikir mau pergi ke mana. Karena takut ketahuan sama orang indekos," jelasnya.

Bahkan, R berencana bunuh diri di dalam kamar indekos itu. Tapi niat itu diurungkan, kemudian pelaku keluar dari kamar indekost dan menguncinya dari luar.
"Saya langsung pergi ke rumah teman saya," katanya.

Terbongkarnya kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helm warna jambon, satu kain motif Bali warna biru, satu baju kaos warna hitam terdapat potongan rambut korban dan satu gelang perak.

Dalam kasus ini, R kini telah meringkuk di penjara. Dia dijera Pasal 338 KUHP juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI