Bahkan, R berencana bunuh diri di dalam kamar indekos itu. Tapi niat itu diurungkan, kemudian pelaku keluar dari kamar indekost dan menguncinya dari luar.
"Saya langsung pergi ke rumah teman saya," katanya.
Terbongkarnya kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helm warna jambon, satu kain motif Bali warna biru, satu baju kaos warna hitam terdapat potongan rambut korban dan satu gelang perak.
Dalam kasus ini, R kini telah meringkuk di penjara. Dia dijera Pasal 338 KUHP juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Selebgram Terkenal Dibunuh Pacar, Foto Mayatnya Diunggah ke Instagram