Menurut dia, Indonesia saat ini sudah memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk mengatur keamanan penerbangannya sendiri.
“Jadi alasan teknis menjadi kurang relevan di sini karena kita sudah siap (mengatur penerbangan sendiri), tetapi semuanya harus dibahas dengan Singapura, dan Singapura sudah menunjukkan keinginannya untuk membahas (mengenai FIR) dengan Indonesia,” ujarnya.
Upaya lebih untuk mengambilalih FIR Kepulauan Riau dan perairan Natuna dimulai sejak tahun lalu atas instruksi Jokowi. Negosiasi pengambilalihan FIR dari Singapura ditargetkan selesai pada 2019.
Ruang udara di sejumlah wilayah di Indonesia yaitu Batam, Tanjung Pinang, Kepulauan Karimun, dan Kepulauan Natuna, selama ini dikelola Singapura dan Malaysia berdasarkan keputusan yang dibuat dalam konvensi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) pada 1946 dan 1973.
Baca Juga: Posting Hinaan ke Jokowi dan Kapolri, Faisal Diciduk Polisi
Pada saat itu, wilayah-wilayah itu dipercayakan kepada Singapura dan Malaysia karena Indonesia yang baru merdeka pada 1945 belum memiliki kapabilitas untuk itu.
Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR blok A yang saat ini masih dikendalikan Singapura. Selain blok A, terdapat pula blok B dan C yang juga berada di atas perairan Natuna.
Sektor A mencakup wilayah udara di atas delapan kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.
Sementara itu, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua, Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki dari permukaan laut, dan Malaysia di bawah 24.500 kaki dari permukaan laut.
Total panjang wilayah udara di sektor tersebut mencapai 1.825 kilometer. (Antara)
Baca Juga: 3 Pesan Penting Jokowi ke Jonan Sebelum Mulai Penggarapan Blok Masela