Suara.com - Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap dua jambret yang biasa beroperasi di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Mereka adalah Avi Ovtavia Pratama (25) dan Dimas Febrianto (20).
Kapolsek Tambora, Komisiaris Polisi Iver Son Manossoh mengatakan, kedua jambret itu diringkus sesat setelah beraksi di Jalan KH Mas Masnyur, Jembatan Lima Tambora, Jakbar, pada Senin (15/07/2019) lalu.
“Pelaku akhirnya berhasil diringkus di sekitar Jalan Betet Tanah Sereal Tambora,” ungkap Iver melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7/2019).
Kasus tersebut bermula saat seorang korban bernama Yeni Yulianti (25) bersama pacarnya berniat mencari makan di Jembatan Lima. Saat dalam perjalanan, korban melihat kedua pelaku menunggang sepeda motor berboncengan.
Baca Juga: Seorang Vlogger Ungkap Aksi Penjambretan oleh Pria Bersepeda Motor
Sesaat kemudian, pelaku langsung merampas tas korban yang saat itu dikalungkan di leher.
“Pelaku langsung merampas tas milik korban yang saat itu dikalungkan pada bagian leher," kata dia.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tas milik korban yang berisi ponsel genggam dan diketahui putus pada bagian talinya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP daengan ancam maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sejoli ABG di Depok Jadi Penjambret, Duitnya Buat Nonton dan Pacaran