Suara.com - R alias C, tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Liu Li Tan akhirnya diringkus setelah buron ke Jakarta. Aparat Polres Singkawang meringkus tersangka saat berada di kawasan Jakarta Barat pada Minggu (14/7/2019).
"Pengungkapan kasus ini berkat adanya bantuan dari masyarakat, sehingga kami dibantu Ditreskrimum Polda Kalbar, Unit Jatanras Polsek Jakarta Barat dan Polda Kalbar berhasil meringkus tersangka tepatnya di Jakarta Barat, Minggu (14/7) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kepala Polres Singkawang, AKBP Raymond Masengi seperti dilansir Antara, Rabu (17/7/2019).
Aksi pembunuhan itu terjadi di sebuah indekos di Jalan Tani Gang Cisadane, Kelurahan Pasiran Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis (11/7/2019), pekan lalu. Dari penyidikan sementara, tersangka nekat membunuh korban lantaran terbakar cemburu. R yang merupakan kekasih Liu itu menuduh korban berselingkuh dengan mantan pacarnya.
"Atas tuduhan itu, pelaku langsung emosi dan mengambil kain untuk membekap korban, kemudian memiting korban dari belakang. Sehingga terjadilah pergulatan kemudian kepala korban dibenturkan ke lantai," ujarnya.
Baca Juga: Selebgram Terkenal Dibunuh Pacar, Foto Mayatnya Diunggah ke Instagram
Menurut dia, kejadian itu sudah sesuai dengan hasil autopsi, bahwa kepala korban yang mendatangi benda keras bukan benda keras yang mendatangi kepala.
"Sehingga terjadilah kerusakan yang cukup permanen di otak kiri dan kanan korban," katanya.
Terbongkarnya kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helm warna jambon, satu kain motif Bali warna biru, satu baju kaos warna hitam terdapat potongan rambut korban dan satu gelang perak.
Dalam kasus ini, R kini telah meringkuk di penjara. Dia dijera Pasal 338 KUHP juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Abdul Bunuh Pacar, Tiduri Mayatnya Lalu Dibakar di Belakang Rumah