Suara.com - Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri meringkus seorang pria bernama Faisal Abod Batis terkait kasus ujaran kebencian. Faisal adalah pemilik akun Instagram "Reaksirakyat1" yang diduga telah mengunggah konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka sengaja mengunggah postingan bernada kebencian untuk menghasut masyarakat. Sehingga, masyarakat yang membaca unggahan tersebut terprovokasi.
"Tujuan tersangka memposting konten tersebut untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang melihat akan terprovokasi dan membenci instansi Pemerintah dan Kepolisian RI," ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Rabu (17/7/2019).
Adapun beberapa unggahan tersangka, yakni “Kebohongan Demi Kebohongan Dipertontonkan Oleh Seorang Pemimpin Negara. Bagaima Rakyat Akan Percaya Terhadap Pemimpin Seperti ini".
Baca Juga: Menyesal, Tersangka Ujaran Kebencian: Saya Tersiksa di Penjara
Selanjutnya, tersangka juga membuat caption "Konflik Agraria rezim JOKOWI: 41 orang tewas, 51 orang tertembak, 546 dianiaya, dan 940 petani; pejuang lingkungan dikriminalisasi. Terjadi 1.769 kasus konflik agraria sepanjang pemerintahan tahun 2015 - 2018."
"Kasus tersebut meliputi konflik perkebunan, properti, hutan, laut, tambang, dan infrastruktur.” serta caption “Polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019," sambungnya.
Tersangka sendiri diringkus di kediamannya di Perumahan Permata Jingga Blok I Nomor 4, Kota Malang, Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Kepala BSSN: Ujaran Kebencian di Media Sosial Cuma Soal Etika