Suara.com - Jajaran Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menangkap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di kota itu lantaran menjadi pengedar pil ekstasi.
Perempuan cantik berusia 22 tahun bernama Emilka Oktavia alias Eka itu dibekuk melalui operasi tangkap tangan (OTT) setelah polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi kepada mahasiswi berparas ayu tersebut, Jumat (12/7/2019) malam.
"Ditangkap bersama teman prianya," kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhianda di Pekanbaru seperti dilansir dari Riauonline.co.id__jaringan Suara.com.
Menurut Budhi, teman pria tersangka yang ditangkap tersebut bernama Kamal Ruzaman (26). Kamal tercatat sebagai warga asal Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga: Mantan Ratu Ekstasi Zarima Sambangi Polres Jakarta Selatan, Kasus Apa?
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang hingga sepekan lamanya yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Tampan, Kota Pekanbaru.
Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi akan sepak terjang mahasiswi berkulit putih itu dalam peredaran narkoba. Sepekan lamanya polisi mengumpulkan bukti dan informasi, hingga akhirnya diputuskan berupaya mengungkap kasus itu melalui operasi penyamaran.
Polisi pun melakukan siasat, dengan berpura-pura sebagai salah satu konsumen dan Eka yang teperdaya dengan siasat polisi kemudian menyanggupi permintaan pembelian narkoba.
Eka dan polisi yang melakukan penyamaran bertemu di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pertemuan itu dilakukan Eka yang masuk ke dalam mobil polisi tengah melakukan penyamaran.
Dalam pertemuan itu, Eka yang tanpa curiga bakal menjadi transaksi terakhirnya menyerahkan 98 butir pil ekstasi terdiri dari 37 butir bewarna hijau, 41 merah dan 20 butir berwarna biru.
Baca Juga: Ganjaran Setimpal Bagi 2 Penjambret Pendeta Perempuan di Pekanbaru
"Saat menyerahkan barang bukti itu, tersangka langsung ditangkap," ujarnya.