Hong Kong Kembali Dilanda Rusuh, Polisi Tangkap 47 Orang

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 17 Juli 2019 | 08:04 WIB
Hong Kong Kembali Dilanda Rusuh, Polisi Tangkap 47 Orang
Aksi unjuk rasa menentang RUU ekstradisi di Hong Kong sudah berlangsung beberapa hari siang dan malam. (AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak kepolisian Hong Kong mengamankan 47 orang setelah kerusuhan yang terjadi dalam unjuk rasa menuntut pembatalan pakta ekstradisi di kawasan Sha Tin pada Minggu (14/7/2019) malam.

Sebanyak 29 pria dan 18 wanita itu ditangkap atas tuduhan berkerumun secara liar, menyerang dan menghalangi tugas kepolisian, demikian laporan stasiun televisi resmi China berbahasa Inggris, Selasa (16/7/2019).

Akibat dari kerusuhan tersebut, sebanyak 13 personel kepolisian dilarikan ke rumah sakit, lima di antaranya harus menjalani perawatan secara intensif.

Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam Cheng Yuet-ngor mengutuk para pengunjuk rasa dan memuji pihak kepolisian yang bekerja keras mengamankan demonstrasi tersebut.

Baca Juga: Protes Kekerasan Polisi, Asosiasi Jurnalis Hong Kong Lakukan 'Pawai Bisu'

Kerusuhan tersebut terjadi pada saat para pengunjuk rasa turun ke jalan menentang rancangan undang-undang tentang ekstradisi. Pemerintah Hong Kong telah menangguhkan pembahasan RUU karena beragam reaksi.

RUU tersebut berpotensi para pelaku kejahatan di Hong Kong diadili di wilayah China daratan. Aksi unjuk rasa tersebut sudah kesekian kalinya. Bahkan Konsulat Jenderal RI di Hong Kong juga menjadi sasaran orasi para pengunjuk rasa.

"Saya sangat berterima kasih kepada para polisi yang telah mempertaruhkan nyawa di jalanan demi terjaganya keamanan Hong Kong. Mereka bekerja sangat keras dan profesional, tapi malah diserang para perusuh seperti yang Anda lihat di berita-berita televisi," kata Lam.

"Saya sangat mengutuk para pelaku yang menyerang polisi kami. Masyarakat kami tidak akan memberikan toleransi terhadap apa pun bentuk pelanggaran," ujarnya.

"Saya juga menyerukan kepada masyarakat Hong Kong untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung polisi sehingga kita bisa hidup dengan aman di kota ini. Kita semua tetap mendukung polisi melakukan penyelidikan tindak kejahatan ini," tambah perempuan berusia 62 tahun yang mulai menjabat Kepala Eksekutif Hong Kong pada 1 Juli 2017 itu. (Antara)

Baca Juga: Nyatakan RUU Ekstradisi Batal, Pemimpin Hong Kong Tak Dipercaya Demonstran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI