Diduga Serobot Lahan, Warga Laporkan Bupati Tanggamus Cs ke Polda Lampung

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 17 Juli 2019 | 07:43 WIB
Diduga Serobot Lahan, Warga Laporkan Bupati Tanggamus Cs ke Polda Lampung
Dede Supriyadi dan Putri Syahrini memberikan keterangan pada media. (Foto Saibumi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga bernama Sahrani melaporkan sejumlah petinggi Pemerintah Kabupaten Tanggamus kasus dugaan penyerobotan tanah warga seluas 130 meter untuk pembangunan jembatan Way Pring. Laporan itu dibuat Sahrani bersama pengacaranya di Polda Lampung pada Selasa (16/7/2019).

Laporan ini melibatkan nama pejabat daerah setempat. Meliputi, Bupati Tanggamus Dewi Handjani, Kepala Dinas PUPR Riswandi Junaidi, Camat Punggung Hardasah, Mantan Lurah Way Pring Wahyudi. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B-990/VII/SPKT, Selasa tanggal 16 Juli 2019.

Dede Supriyadi, selaku juru bicara korban mengatakan, pelaporan dilakukan lantaran adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 130 meter atas nama Syahrani warga Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, yang dilakukan para pejabat serta aparatur di Kabupaten Tanggamus.

“Tanah itu terletak di Pekon Banjar Negeri, Dusun V / Sukamara, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus," kata Dede didampingi Putri Syahrani yakni, Iis Devi Sinta (36) di Graha Jurnalis Polda Lampung.

Baca Juga: Menikmati Sensasi Segarnya Air Terjun Ciupang di Lampung

"Tanah itu berisikan tanaman kelapa dan pisang, seluas 130 meter, tetapi bila pembangunan jembatan itu selesai, luas tanah yang terkena pembangunan diperkirakan mencapai 500 meter,” Dede menambahkan.

Dede menuturkan, Pemkab Tanggamus sejak awal pembangunan jembatan tidak minta izin kepada pihak keluarga Sahrani.

“Kami sudah melakukan mediasi melalui Rembuk Pekon dan bertemu dengan pihak terkait, namun tidak pernah ada solusi atau itikad baik dari pihak terkait,” tegasnya.

Atas tindak pidana menduduki lahan tanpa izin atau pemalsuan atau memasuki pekarangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan 263 dan Perpu Agraria.

“Selain melaporkan ke Polda Lampung, kita juga akan ke Pengadilan Tinggi untuk perdatanya minggu depan,” tutupnya.

Baca Juga: Bermalam di Pulau Tegal Mas, Maladewa dari Lampung, Segini Tarifnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI