Gugat Gerindra, Mulan Jameela dan 13 Caleg Akan Jalani Sidang di PN Jaksel

Rabu, 17 Juli 2019 | 06:54 WIB
Gugat Gerindra, Mulan Jameela dan 13 Caleg Akan Jalani Sidang di PN Jaksel
Mulan Jameela [Suara.com/Sumarni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang replik yang diajukan 14 calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra dengan tergugat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Sidang akan digelar pada Rabu (17/7/2019) pukul 09.00 WIB.

Para caleg itu termasuk Mulan Jameela serta R Saraswati Djojohadikusumo yang tidak lain adalah keponakan Prabowo itu meminta diangkat menjadi anggota DPR RI meski suaranya kalah di Pileg 2019.

Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur mengatakan sidang gugatan perdata tersebut telah digelar sejak 10 Juli 2019 lalu dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban. Agenda sidang hari ini adalah replik (respon penggugat atas jawaban tergugat).

"Karena ini cepat, pada tanggal 10 (Juli) pembacaan gugatan dan jawaban, kemudian ditunda untuk replik (pada) Rabu 17 Juli. Silahkan diikuti," kata Achmad kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Caleg Gerindra DKI Jakarta Jadi Buronan Kasus Politik Uang

Terkait gugatan ini Achmad mengatakan PN Jaksel memiliki waktu yang singkat untuk menangani kasus perdata sengketa partai politik. Berdasar aturan pihaknya harus memutus perkara tersebut dalam rentan waktu 60 hari.

"Gugatan yang berhubungan dengan sengketa parpol. Jadi ini perdata khusus, 60 hari hari putus," ujarnya.

Lebih lanjut, Achmad menjelaskan bahwa dalam pokok permohonan 14 caleg tersebut selaku pihak pemohon intinya menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif DPR dari Partai Gerindra.

"Jadi mereka menggugat agar ditetapkan jadi anggota legislatif dari Partai Gerindra," ungkapnya.

Untuk diketahui, gugatan perdata 14 caleg Partai Gerindra itu terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih.

Baca Juga: Sudah 2 Periode Jadi Wakil Rakyat, Satu Caleg Terpilih Mengundurkan Diri

Satu dari 14 nama kader Gerindra yang mendaftarkan gugatan tersebut adalah Rahayu Saraswati Djojohadikusumo alias Saras yang tak lain adalah keponakan dari Prabowo Subianto.

Saras kalah dari caleg Gerindra lainnya, Kamrussamad yang meraup 83.562 suara. Sementara Saras hanya mendapatkan 79.801 suara dari dapilnya, yakni Jakarta III yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.

Selain Saras, ada nama Wakil Ketua Umum Gerindra Sugiono dan istri Ahmad Dhani yakni Mulan Jameela.

Lalu ada nama Nuraina, Adnaqi Taufiq, Prasetyo Hadi, Sepalga, Pontjo Prayogo, Siti Jamaliah dan Adam Muhamad. Tiga penggugat lainnya ialah Irene, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta dan Katherine A.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI