Suara.com - Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menegaskan hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin pembangunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi. Hal ini dikarenakan Pemerintahan Kota Tangerang masih menunggu pengesahan tata ruang.
Persoalan itu kemudian menimbulkan saling sindir antara Arief dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Ia mengaku heran dengan sikap Menkumham yang sudah mengesahkankan bangunan tersebut.
"Memang sampai sekarang kami pemerintah kota belum mengeluarkan izinnya karena masih ada menunggu pengesahan tata ruang. Nah Tapi beliau (Yasonna) sudah mengesakan," ujar Arief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Arief kemudian menyinggung pernyataan Yasonna soal dirinya yang dianggap menetapkan lahan Kementerian Hukum dan HAM sebagai lahan pertanian.
Baca Juga: ORI Perwakilan Banten Sebut Pemkot Tangerang Lakukan Maladministrasi
Pemkot Tangerang, kata Arief, sedang memperjuangkan kepentingan Menkumham dan kepentingan masyarakat karena di tata ruang Provinsi Banten lahan pertanian di Kota Tangerang pun sudah tidak ada di RT/ RW 2017.
"Nah kota Tangerang merevisi menyesuaikan itu nah tiba-tiba 2018 itu kita dapat informasi dan ada surat dari ATR bahwa harus ada lahan pertanian itu masalahnya, itu artinya kan sampai sekarang tata ruang Pemkot tangerang belum disahkan juga oleh gubernur karena terakhir gubernur bikin surat ke Mendagri, Mendagri minta untuk tetap menetapkan lahan pertanian," tandasnya.
Terkait itu, Arief menduga Menteri Yasonna mendapatkan informasi yang kurang valid.
"Kalau menurut saya sih pak menteri mungkin mendapatkan informasi yang kurang valid dari stafnya karena kan ini kita komunikasikan terus sama staf-stafnya saat rapat," kata dia.
Permasalahan aset Kemenkumhan kata Arief, sudah sering dirapatkan dengan Presiden Jokowi yakni sebanyak 12 kali. Namun pembahasan selalu deadlock kerena kawasan Kemenkumham belum semua terbangun di Kota Tangerang
Baca Juga: Komisi X Dorong Pemkot Tangerang Tingkatkan Koordinasi Antar Instansi
"Karena begni kawasan Kemenkumham di Kota Tangerang itu luasnya 182 hektare, yang belum terbangun sisanya hanya 22 hektare, kalau ngebangun biasanya 60:40, artinya 60 dibangun 40 untuk fasilitas sosial atau umum, nah sisanya sekarang yang belum terbangun tinggal 13 persen itu kami minta ditata," katanya.
"Jadi misalnya politeknik alun-alun ya (dibangun) di luar, begitu. Jangan dimasukkan supaya masyarakat bisa juga manfaatkan ada sharing. (Menkumham) maunya jadi satu kawasan tertutup begitu, nah hal-hal teknis seperti itu yang akhirnya tidak pernah disepakati dan tidak pernah selesai sudah hampir 5-6 tahun bahkan," sambungnya.
Arief kemudian menegaskan, dirinya sudah mengirim surat kepada Menteri Yasonna untuk mengklarifikasi kaitan lahan pertanian bukan alasan yang dibuat-buat oleh Pemkot Tangerang, melainkan arahan dari Kemendagri serta ada di Perda Provinsi Banten.
"Makanya saya rasa sebenarnya ini hanya masalah miskomunikasi, laporan ke Pak Menteri kaitan lahan pertanian. Jadi saya pikir kemarin masyarakat tuntut Pak Menteri harus minta maaf dan segala macam. Saya bilang Pak Menteri tidak perlu minta maaf karena tidak salah. Yang menyampaikan informasi ini loh, itu menurut saya," tandasnya.
Sebelumnya polemik tersebut berawal dari izin pembangunan politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM.
Saat itu Yasonna mengganggap Arief 'kurang ramah' lantaran mempersulit perizinan pembangunan yang berdekatan dengan kantor wali kota itu.