Suara.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang yang berserakan di sebuah kamar ketika menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun beberapa waktu lalu.
Nurdin telah ditetapkan tersangka dalam kasus izin reklamasi pulau-pulau kecil dan gratifikasi.
KPK pun menemukan uang di kamar pribadi Gub Kepri yang tergeletak dan disimpan di tas ransel, kardus, plastik dan paper bag dengan rincian, Rp 3,5 miliar, US$ 33.200 dan Sin$ 134.711.
"Ketika itu kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur, tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan uang di sana dalam beberapa tas tersebut. Itu yang kami kumpulkan dan kami sita," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Baca Juga: Di Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita Uang Rp 3,5 Miliar dan Ribuan Dolar
Uang tersebut masuk dalam daftar sitaan KPK. Di mana sebelumnya dalam OTT Basirun telah mengamankan uang sebesar Sin$ 6.000, Sin$ 43.942, US$ 5.303, EUR 5, RM407, Riyal500, dan Rp 132.610.000.
Febri menambahkan terkait dengan suap izin reklamasi pulau-pulau kecil yang diterima Basirun dari pihak swasta Abu Bakar, hanya sebesar Sin$ 11.000.
Febri pun menduga untuk duit-duit lainnya yang digeledah KPK, didapat Basirun terkait gratifikasi yang didapat dari sejumlah pihak.
"Untuk sisanya yang kemarin dalam bentuk dolar Amerika, dolar Singapura Ringgit Malaysia, riyal dan juga ratusan juta rupiah itu diduga adalah penerimaan gratifikasi," ujar Febri.
Febri pun belum dapat menyampaikan oenerimaan uang gratifikasi Basirun. Meski begitu, KPK menduga terkait perizinan di Kepulauan Riau.
Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Sita 13 Tas dan Kardus Berisi Uang
"Diduga salah satunya adalah terkait dengan proses perizinan di Kepulauan Riau tersebut," tutup Febri
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait suap perizinan prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.
Keempat orang tersebut, yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; dan Abu Bakar selaku pihak swasta.
Untuk Nurdin, Edy Sofyan, dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abu Bakar, sebagai pihak diduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.