Suara.com - Pemerkosaan dengan modus berkenalan lewat media sosial kembali terjadi. NMY, remaja berusia 16 tahun, diperkosa oleh pacarnya Jaya Permana (19), dan rekannya Syahnandi (22), di sebuah gubuk wilayah Reni Jaya, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kejadian ini bermula saat NMY dan Jaya Permana berkenalan melalui media sosial Facebook. Kemudian, setelah saling kenal dan intens berkomunikasi, akhirnya NMY dan Jaya Permana berkomitmen untuk berpacaran.
Namun demikian bukan menjaga kehormatan sang pacar, Jaya Permana yang telah setahun berhubungan dengan NMY justru tega melakukan aksi biadab.
Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, saat itu NMY yang merasa telah memadu kasih dengan Jaya Permana tidak merasa curiga saat dibawa ke sebuah gubuk di bilangan Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Bengisnya Tentara Sudan, Terungkap 70 Kasus Pemerkosaan Demonstran
"Korban saat itu dibawa ke sebuah gubuk. Karena mereka berpacaran, NMY tidak curiga," ujar Ferdy, di Mapolresta Tangsel, Selasa (16/7/2019).
Namun demikian, lanjut Fredy, saat berada di dalam gubuk, rupanya sang pacar sudah bersekongkol dengan rekannya Syahnandi. Saat itu Syahnandi sudah berada di dalam gubuk terlebih dahulu.
"Karena korban dan pelaku ini pacaran, korban tidak curiga saat dibawa ke gubug. Tetapi saat berada di dalam gubuk, rekan korban atas nama Syahnandi rupanya sudah menunggu," ucapnya.
Tidak banyak yang dapat dilakukan NMY ditempat yang jauh dari keramaian itu. Dirinya hanya bisa menerima dan pasrah atas perbuatan keji sang pacar yang menggilirnya bersama seorang temannya.
"Saat di gubuk, rekan pelaku malah melakukan persetubuhan pertama. Sementara pacar korban, Jaya Permana, kemudian melakukan aksi persetubuhan kembali terhadap korban secara bergantian," jelasnya.
Baca Juga: Angkat Kisah Pemerkosaan, Film 27 Steps of May Riset Lewat Testimoni Korban
Saat itu, lanjut Ferdy, korban tidak langsung melaporkannya pada keluarga. Kendati demikian Ferdy menjelaskan, aksi persetubuhan itu terungkap setelah kakak korban melaporkan peristiwa persetubuhan yang dialami adiknya, pada pertengahan Juni 2019.
"Setelah didalami dari keterangan kakaknya, korban mengakui kalau dia pernah disetubuhi di salah satu gubuk di Perumahan Reni Jaya, Pamulang," katanya.
Hal itu, kata dia, seusai dengan keterangan pelaku yang berhasil dibekuk tim dari PPA Polres Kota Tangerang Selatan. Saat itu pelaku mengaku mengawali perjumpaan saat kejadian di sebuah gubuk. Kata dia, Jaya Permana adalah pegawai laundry sementara temannya, Syahbudin bekerja sebagai penjual air minum dalam kemasan (AMDK).
Atas perbuatannya, pelaku Jaya Permana dan Syahbandi alias Dimas, terancam hukuman penjara penjara maksimal 15 tahun.
"Kedua pelaku dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan. Sementara pengakuannya, korban dan pelaku tidak dalam pengaruh alkohol. Mungkin karena bujuk rayu atau ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban," jelasnya.
Kontributor : Muhammad Iqbal