"Setelah didalami dari keterangan kakaknya, korban mengakui kalau dia pernah disetubuhi di salah satu gubuk di Perumahan Reni Jaya, Pamulang," katanya.
Hal itu, kata dia, seusai dengan keterangan pelaku yang berhasil dibekuk tim dari PPA Polres Kota Tangerang Selatan. Saat itu pelaku mengaku mengawali perjumpaan saat kejadian di sebuah gubuk. Kata dia, Jaya Permana adalah pegawai laundry sementara temannya, Syahbudin bekerja sebagai penjual air minum dalam kemasan (AMDK).
Atas perbuatannya, pelaku Jaya Permana dan Syahbandi alias Dimas, terancam hukuman penjara penjara maksimal 15 tahun.
"Kedua pelaku dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan. Sementara pengakuannya, korban dan pelaku tidak dalam pengaruh alkohol. Mungkin karena bujuk rayu atau ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban," jelasnya.
Baca Juga: Bengisnya Tentara Sudan, Terungkap 70 Kasus Pemerkosaan Demonstran
Kontributor : Muhammad Iqbal